Jumat, 31 Juli 2009

Diseret Ke MK, Puluhan Jaksa Siap Bela KPU

SUARA MEDIA


Diseret Ke MK, Puluhan Jaksa Siap Bela KPU
Jumat, 31 Juli 2009 08:02



Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshory. (SuaraMedia News)
Jakarta (SuaraMedia News) - Kejaksaan Agung menyiapkan 30 Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi perkara gugatan sengketa pascapilpres di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk itu telah ditunjuk 30 orang JPN terbaik," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang di Jakarta, Kamis (30/7/2009).

Edwin mengungkapkan, telah menerima surat kuasa khusus (SKK) untuk mewakili KPU dalam persidangan di MK pada 4 Agustus 2009.

"Saat ini (JPN) besama KPU sedang menyusun jawaban dan alat bukti untuk di bawa ke sidang MK," katanya.

Diketahui, calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto meminta MK membatalkan hasil pilpres yang telah ditetapkan oleh KPU atau setidak-tidaknya pemungutan ulang di 25 provinsi yang dinilai terjadi kecurangan secara masif.

Pasangan capres-cawapres nomor urut tiga, JK-Wiranto juga mengajukan gugatan ke MK karena proses pemilu ditengarai tidak prosedural. Alasannya, banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang fiktif.

Sementara itu, Ruhut Sitompul mengaku siap bersaksi untuk Komisi Pemilihan Umum dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2009 yang diajukan oleh para kuasa hukum capres-cawapres Mega-Prabowo dan JK-Wiranto di Mahkamah Konstitusi pada 4 Agustus 2009 nanti.

"Saya siap menjadi saksi buat KPU di sidang MK nanti," kata Ruhut saat dihubungi okezone. Jumat (31/7/2009).

Ruhut juga menyatakan kepastian dirinya sebagai saksi membela KPU karena secara pribadi dia melihat adanya tekanan dari seorang kuasa hukum partai Golkar yang menekan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary untuk menandatangani penyerahan software penghitungan suara pada 7 Juli 2009.

"Saya mengetahui betul saat Rully dari partai Golkar mengelabui Ketua KPU untuk meneken hasil pilpres. Termasuk saya juga disuruh neken, tapi saat itu Ketua KPU tidak mau neken harus baca dulu tapi dipaksa," keluhnya.

Sementara itu, pada sengketa pilpres di MK pada 4 Agustus nanti, Ruhut memastikan akan dihadiri oleh para pendukung pasangan SBY-Boediono. "Pendukung PD yang akan menghadiri dari 24 partai koalisi PD," pungkas dia.

Sebelumnya, Keputusan Mahkamah Agung terkait penetapan kursi jilid II menuai polemik. Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, jika Komisi Pemilihan Umum tak mengikuti putusan tersebut sebuah pembangkangan terhadap negara.

Ini diungkapkan Ray Rangkuti dalam diskusi di di Posko Benteng Demokrasi Rakyat, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (30/7/2009).

"KPU juga bukan hanya mengajarkan orang membangkang kepada negara, tetapi juga mengajarkan orang tidak patuh pada aturan mereka," kata Rangkuti.

Intinya, lanjut Ray Rangkuti, KPU harus tunduk kepada negara bila tidak ada parpol yang sependapat dengan keputusan MA.

"Namun jika ada maka melalui peraturan KPU, parpol bisa melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Melawan melalui hukum, bukan dengan mengabaikan putusan MA," tandasnya.(okz)

Tidak ada komentar: