Minggu, 26 Juli 2009

Diduga Ada Tekanan, KPU Majukan Hasil Pilpres

JAKARTAPRESS.COM


Diduga Ada Tekanan, KPU Majukan Hasil Pilpres


lokasi: Home / Berita / Politik / [sumber: Jakartapress.com]

Jumat, 24/07/2009 | 15:21 WIB - Dibaca 58 Kali



Jakarta – Komisi Pemeilihan Umum (KPU) tanpa alasan yang jelas telah mempercepat pengumuman resmi ketetapan hasil Pilpres 2009. Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, sebaiknya KPU tak perlu buru-buru memajukan jadwal penetapan hasil kemenangan SBY-Boediono. "Kalau dipaksakan 25 Juli besok, itu ada masalah. Jangan buru-buru mengumumkan. Masih ada waktu hingga 27 Juli," papar Ray Rangkuti usai diskusi 'Menjelang penetapan hasil pilpres' di Gedung DPR, Senayan, Jumat (24/7).

Ray menilai, keputusan KPU untuk mempercepat pengumuman hasil pilpres tidak beralasan. Ia pun lantas menduga, KPU ditekan oleh pihak-pihak tertentu. "Iya bisa saja (ditekan). Tapi saya kira KPU bikin lobang sendiri. Artinya, kalau nanti pada saat penandatanganan ada saksi kandidat lain yang tidak datang, ini menjadi sengketa," tutur mantan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini.

Menurutnya, penandatanganan hasil Pilpres tersebut akan berbuah pada ricuh yang semakin meluas. Karena dalam saksi bisa menggunakan alasan itu menjadi gugatan ke MK, bahwa pilpres tidak legitimated. "Ditambah kemarin soal DPT yang kacau. Jadi nanti ada 2 gugatan, soal DPT dan tanda tangan itu. Jadi jangan dianggap remeh," bebernya.

Ia menyarankan, KPU masih ada waktu untuk mengumumkan hasil pilpres pada tanggal 27 Juli. Bahkan bila semua sudah selesai, dan para saksi dipastikan hadir, pengumuman resmi itu bisa pada 7 Agustus. "Masih ada waktu sampai 7 Agustus, karena dalam UU Pemilu 2008, bahwa pengumumannya itu 30 hari setelah pemungutan suara," jelasnya. Jika tidak, KPU membuka peluang untuk terus-menerus digugat. Ray khawatir bila KPU tak mengakomodasi masalah itu, akan menimbulkan persoalan yang semakin kompleks.

Diingatkan, KPU tidak perlu tergesa-gesa menetapkan hasil Pilpres, karena masih banyak permasalahan dalam pilpres yang mengakibatkan ketidakpuasan dua pasangan calon. "Nggak usah buru-buru besok dipaksakan penetapan pilpres, lebih baik jelaskan dulu argumentasinya (terhadap ketidakpuasan) ke pasangan-pasangan calon," tandas Ray.

Sesuai UU Pilpres, jelas dia, penetapan pilpres dilakukan dalam pleno dan dihadiri saksi pasangan calon dan bawaslu. "Kalau dipaksakan penetapannya sama KPU besok dan akhirnya tidak dihadiri 2 calon lain, menurut saya kalau dilihat sesuai UU, itu nggak sah," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal pertama KPU di tanggal 27 Juli 2009 bahkan dapat sesuai dengan UU Pilpres yaitu maksimal 30 hari setelah penyelenggaraan pilpres yaitu tanggal 7 Agustus 2009. "Yang penting sekarang menyiapkan seperangkat alat jawab kepada dua calon yang masih tidak puas. Lakukanlah dialog, selama masih ada waktu kan. Dan jawabnya jangan berkilah, tidak menyelesaikan persoalan," sarannya Ray.

Menyinggung jalannya Pipres yang telah berlangsung, Ray mencatat setidaknya terdapat 9 hal yang menyebabkan pilpres berjalan penuh ketidakjelasan. "Antara lain KPU diragukan netralitasnya, jumlah pemilih nggak jelas, otoritas pemerintah, dan tim sukses memobilisasi dana," ungkapnya.

Dianggap Tetap Sah
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tetap ngotot, menganggap daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres tetap sah sekalipun ramai digugat capres. Tandatangan capres dalam sebagai persetujuan penetapan hasil pilpres menurutnya tidak penting. "Tandatangan atau tidak, ya tidak menjadi masalah. Enak saja nanti kalau tidak ditandatangani jadi batal," kata Hafiz di sela-sela rapat koordinasi membahas masalah gugatan DPT antara KPU dengan KPU Provinsi, di Gedung KPU, Jumat (24/7).

Menurut Hafiz, saat capres tertentu memintanya merevisi DPT, KPU sudah melakukan. Hafiz menyayangkan setelah direvisi justru dipermasalahkan lagi. "Ada kontradiksi di satu sisi memasukkan DPT dimasalahkan, tidak dimasukkan juga masalah," keluh Ketua KPU.

Untuk menanggapi gugatan di MK, Hafiz menyusun persiapan. KPU daerah dimintanya mengumpulkan formulir C1 sebagai bukti rekapitulasi TPS. "Antisipasi gugatan DPT, kita clearkan DPT. Teman-teman daerah punya data DPT TPS supaya diamankan," jelasnya. Jumat ini, Hafiz bahkan menggelar rapat khusus dengan KPU Provinsi untuk menyusun strategi. "Itu kami bahas, nanti kami koordinasikan dengan Biro Hukum," tambahnya.

Jadi, tegas Hafiz, tanpa tandatangan sertifikat penetapan capres-cawapres terpilih oleh kandidat lainnya, dinilai tidak akan mempengaruhi penetapan KPU. Sampai saat ini, menurutnya, tinggal pasangan Mega-Prabowo yang belum dipastikan hadir untuk penandatanganan. “Itu hak mereka. Soal tanda tangan atau tidak, itu hak mereka. Anggota KPU kalau tidak tandatangan juga tidak ada masalah," ujar Ketua KPU.

Menurutnya, KPU hanya mengundang ketiga calon untuk hadir, dan menandatangani sertifikat penetapan capres cawapres terpilih. Soal apakah ketiganya datang atau tidak itu hak dari masing-masing capres-cawapres. "Mudah-mudahan kita berharap seperti itu (hadir semua) karena itu untuk kepentingan bersama," harap Hafiz sembari menambahkan, saat ini yang sudah konfirmasi akan hadir pada penetapan capres-cawapres terpilih adalah SBY-Boediono dan JK-wiranto. "SBY kemungkinan hadir karena jam 14.00 WIB paspampres akan datang kesini untuk melihat lokasi," katanya. (ira/jpc/ika)

Tidak ada komentar: