Jumat, 31 Juli 2009

KPU Harus Berani Abaikan Putusan MA

SURABAYA NEWS

KPU HARUS BERANI ABAIKAN PUTUSAN MA

Tanggal : 27-07-2009, Kategori : Berita Utama


LAPORAN : MAULANA



Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penghitungan Kursi Tahap Kedua dinilai dapat mencederai proses pemilihan presiden yang sudah berjalan. Menurut mantan anggota Pansus RUU Pemilu Agus Purnomo, apabila KPU melaksana kan putusan tersebut, proses pilpres yang sudah berjalan akan ternoda dari segi administratif.Anggota Komisi II ini menegaskan,meskipun tidak akan berpengaruh terhadap legitimasi hasil pilpres, segi administratif pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berubah.

”Kalau syarat 25% suara tidak terpengaruh.Tapi, jika pasangan calon mendaftar dengan basis syarat kursi, secara administratif pendaftarannya akan cacat. Jika terjadi,cacat administratif itu akan membuka peluang munculnya gugatan-gugatan terhadap proses pilpres yang sudah berjalan,” ujar Agus di Jakarta. Untuk itulah pihaknya meminta KPU mengabaikan putusan MA.

”Jadi,lebih arif jika KPU tidak melaksanakan putusan MA. Apalagi putusan itu tidak bersifat retroaktif,” kata Agus. Politikus dari PKS ini menegaskan, jika KPU mengabaikan putusan MA, mereka juga tidak akan terkena sanksi apa pun baik pidana maupun administratif.
Menurut dia, KPU hanya tidak boleh mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena sudah diatur dalam UU 10/2008 tentang Pemilu. ”Lain halnya jika putusan MK yang diabaikan. Kalau itu yang terjadi, KPU bisa terkena pidana karena hal itu sudah diatur dalam UU Pemilu,”ujarnya.

Wakil Bendahara DPP PPP Mahmud Yunus juga sependapat bahwa proses pilpres bermasalah jika mengacu pada putusan MA tersebut.Bahkan,kata Yunus,tidak menutup kemungkinan konfigurasi politik pilpres bakal berubah jika putusan MA itu terjadi sebelum hasil pemilu ditetapkan. ”Memang putusan itu tak membatalkan hasil pilpres.Tapi kalau secara administrasi sudah bermasalah, hal itu berpotensi memunculkan gugatan,” kata Yunus kemarin. Selain itu, lanjut dia, putusan MA tidak berlaku surut. Dengan demikian, pihaknya mendesak KPU agar tetap melaksanakan keputusan yang telah dibuat karena pada prinsipnya tidak bertentangan dengan UU 10/2008 tentang Pemilu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyatakan, secara teoretis memang ada persoalan administrasi jika putusan MA dilaksanakan. Meski demikian, lanjut Ray, ketiga pasangan capres tetap memenuhi syarat 20% kursi atau 25% suara seperti yang diatur dalam UU 42/2008 tentang Pilpres.***

Tidak ada komentar: