Minggu, 26 Juli 2009

Penetapan Hasil Pilpres

SINAR HARAPAN

Sabtu, 25 Juli 2009 13:27

Penetapan Hasil Pilpres
Megawati-Prabowo Tak Hadir

OLEH: ROMAULI


Sementara itu, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dan Jusuf Kalla-Wiranto tampak hadir bersama tim sukses mereka. Penetapan hasil Pilpres 2009 digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (25/7). Penetapan dilakukan setelah melalui rekapitulasi suara nasional sejak Rabu-Kamis (22-23 Juli 2009). Acara itu juga dihadiri seluruh anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, penetapan perolehan suara secara nasional ini dihadiri oleh Bawaslu dan pasangan capres-cawapres.

Pasangan capres-cawapres Kalla-Wiranto tiba di ruang sidang utama Kantor KPU Jl Imam Bonjol sekitar pukul 09.57 WIB. Kemudian, pada pukul 10.00 WIB, pasangan Yudhoyono-Boediono juga memasuki ruang sidang utama dan sempat bersalaman dengan pasangan Kalla-Wiranto. Namun, hingga acara penetapan dimulai, Megawati-Prabowo tidak tampak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum mereka, yaitu Gayus Lumbuun.

Sesuai hasil rekapitulasi dari 33 provinsi dan 117 kantor perwakilan luar negeri, pasangan Yudhoyono-Boediono memperoleh suara sah sebanyak 73.874.562 (60,80 persen) dari total suara sah nasional 121.504.481. Sementara itu, pasangan Megawati-Prabowo meraih 32.548.105 suara sah (26,79 persen) dan Kalla-Wiranto mendapat 15.081.814 suara (12,41 persen). Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 127.983.655 orang, yang menggunakan KTP dan paspor sebanyak 382.393 orang.

Kendati pasangan Yudhoyono-Boediono meraih suara terbanyak, KPU belum menetapkan pasangan presiden terpilih periode 2009-2014 hari ini. Anggota KPU Andy Nurpati kepada SH, Sabtu (25/7) pagi, mengatakan, penetapan presiden-wakil presiden dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum ber­akhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden. Belum ditetapkannya presiden-wakil presiden saat ini untuk menunggu terjadinya kemungkinan perubahan dari gugatan yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami tidak mau mendahului dan tidak mau terburu-buru.Kami masih menunggu apakah ada gugatan atau tidak, dan kami tidak tahu hasilnya bagaimana,” katanya.

Perwakilan pasangan Me­gawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Gayus Lumbuun, menolak berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang diserahkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary.

Usai pembacaan Surat Ke­putusan KPU Nomor 265/­KPTS/KPU/2009 tentang pentulasi penghitungan suara dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu, Ketua KPU menyerahkan salinan surat tersebut kepada setiap pasangan calon.

Gayus Lumbuun yang me­wakili kehadiran pasangan calon Megawati-Prabowo me­nolak menerima salinan keputusan tersebut. “Kami mewakili pasangan calon Megawati dan Prabowo menolak menerima hasil penghitungan suara,” ujar Gayus yang juga Koordinator Tim Hukum pasangan Mega­wati-Prabowo.

Alasan penolakan itu, menurut Gayus, karena begitu banyak dugaan penyimpangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2009, termasuk ketidakberesan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hadapi Gugatan

Sementara itu, KPU sudah menyiapkan bahan untuk bukti melawan rencana gugatan pasangan Megawati Soe­kar­noputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, Jumat (24/7), mengatakan, saat ini pihaknya sedang melihat hasil pemantauan di tingkat TPS dan membahas persoalan tersebut. Bahan-bahan hasil pemantauan akan disampaikan oleh KPU setempat.

“Jadi artinya, kami akan ben­tuk tim advokasi yang orang-orangnya itu dari KPU dan KPU provinsi. Tadi sudah kami kumpulkan. Kebetulan ada sarjana-sarjana hukum yang jadi anggota KPU,” kata Hafiz.

Beberapa provinsi menyatakan sudah menyiapkan bahan untuk melawan gugatan dua pasangan capres-cawapres tersebut. Tiga daerah yang menyatakan siap, yaitu Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di bagian lain, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mega­wati-Prabowo, Gayus Lum­buun, menambahkan, setidaknya ada tiga kemungkinan yang bisa muncul dari gugatan ke MK. Dengan bukti-bukti yang kuat, MK bisa menegaskan pilpres cacat hukum yang dengan demikian hasilnya pun batal demi hukum.

Konsekuensinya bisa saja MK meminta pelaksanaan pilpres ulang atau perhitungan suara ulang yang berkonsekuensi pada berubahnya perolehan suara masing-masing pasangan calon, atau meminta pilpres putaran kedua. Gayus Lumbuun yakin bukti yang diajukan timnya untuk menggugat ke MK sangat kuat dan sangat banyak.

Ia menegaskan, dengan berbagai macam pelanggaran UU selama pilpres, KPU tidak boleh menetapkan dulu hasil pilpres. Sebaliknya, KPU harus mengklarifikasi berbagai temuan pelanggaran masing-masing calon. Apalagi, bawaslu dan Komnas HAM pun menegaskan bahwa pemilu penuh dengan berbagai kecurangan yang masif dan sistematis.

Anggota Tim Kuasa Hukum Mega-Prabowo, Mahen­daradata, menambahkan, MK harus jadi penyelamat bagi jalannya demokrasi di negeri ini. Karenanya, MK tidak boleh menjadi loket klarifikasi kemenangan pasangan calon tertentu saja. “Kami mengharapkan MK bekerja profesional serta ingin menegakkan demokrasi dan aturan di negeri ini,” ucap Mahendaradata.

Ketentuan UU

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, penetapan hasil pilpres harus dihadiri pengawas dan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2009. Jika tidak, KPU dinilai melanggar ketentuan UU 42 Tahun 2008 dan membuat rekapitulasi hasil pilpres menjadi tidak sah.

“Jika KPU keukeuh melakukan penetapan dan pengumuman rekapitulasi tanpa dihadiri pasangan capres atau pengawas, hasil tersebut bisa digugat kembali baik ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam diskusi bertajuk “Menjelang Penetapan Hasil Pilpres” di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (24/7).

Apabila ada halangan dari pasangan calon untuk menghadiri pengumuman hasil rekapitulasi suara, hal itu sebenarnya bisa tetap dilaksanakan asalkan pasangan calon mengutus saksi dengan melampirkan surat keterangan bahwa saksi tersebut sah
sebagai perwakilan dari pasangan calon yang tidak bisa hadir. Jika saksi sudah lengkap dan pengawas sudah ada, baru KPU bisa menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres.

Untuk itu, Ray meminta KPU tidak terburu-buru menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2009 dan memberikan penjelasan tentang prosedur perwakilan saksi tersebut kepada pasangan capres-cawapres.

Berdasarkan UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, KPU masih memiliki waktu hingga 7 Agustus 2009 untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara pilpres. Oleh karena itu, Ray kembali mengingatkan KPU agar tidak terburu-buru dan mengikuti prosedur penetapan hasil suara sebagaimana tercantum dalam UU.(wishnugroho akbar/inno jemabut)

Tidak ada komentar: