Selasa, 21 Juli 2009

Dugaan Pelanggaran Pilpres Masuk Bawaslu

JPNN


Rabu, 22 Juli 2009 , 04:23:00


Dugaan Pelanggaran Pilpres Masuk Bawaslu



JAKARTA - Pengaduan dugaan kecurangan pada pemilu presiden (pilpres) terus mengalir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan dari Masyarakat Pengawal Demokrasi (MPD) soal sembilan temuan indikasi pelanggaran aturan main pilpres.

"Tiga di antaranya adalah masalah DPT (daftar pemilih tetap), netralitas KPU, dan kerja sama KPU dengan IFES (International Foundation for Electoral System) yang tidak transparan," kata Juru Bicara Masyarakat Pengawal Demokrasi Ray Rangkuti di kantor Bawaslu, Selasa (21/7).

Ray mendesak Bawaslu menyelidiki temuan tersebut. Saat menyerahkan berkas pengaduan, MPD diterima oleh Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan sejumlah komisioner. Ray meminta Bawaslu menindaklanjuti semua pelanggaran yang berupa laporan dan temuan. "Memang, jika sudah berada di tangan kepolisian atau KPU, kadang (kasus pelanggaran) tidak bisa diteruskan. Namun, bukan berarti Bawaslu tidak serius menjalankan tugasnya," kata Ray.

Selain menyerahkan laporan kecurangan pilpres, MPD melaporkan isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal motif dan dugaan pelaku pengeboman di Hotel Rtz-Carlton dan JW Marriott. "Isi pidato SBY itu tidak relevan dengan kejadian yang sebenarnya," kata Ray.

Dia mengatakan, hasil penyelidikan sementara kepolisian menunjukkan bahwa dugaan SBY atas penyebab ledakan itu tidak terbukti sehingga SBY perlu meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan siap menindaklanjuti pengaduan MPD. "Bukti-bukti sedang kami kembangkan," kata Wahidah. Mengenai pidato SBY soal bom, kata dia, itu bukan kewenangan Bawaslu.(bay/agm)

Tidak ada komentar: