Minggu, 26 Juli 2009

Ray Rangkuti: KPU Laksanakan Saja, Kalau Bermasalah Itu Urusan MA

DETIK.COM


Jumat, 24/07/2009 14:45 WIB


Ray Rangkuti: KPU Laksanakan Saja, Kalau Bermasalah Itu Urusan MA


Amanda Ferdina - detikPemilu


Jakarta - Sebagai lembaga pelaksana pemilu, KPU seharusnya tinggal mengikuti putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penetapan perolehan kursi legislatif tahap dua. Jika ke depan terdapat masalah, maka itu menjadi urusan MA.

"Menurut saya KPU bukan dalam rangka menafsirkan atau menolak putusan MA atau MK. Mereka laksanakan saja (putusannya) karena KPU adalah lembaga pelaksana pemilu," ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti.

Hal tersebut dikatakan Ray dalam talkshow di Gedung DPR/RI bertema 'Menjelang Penetapan Hasil Pilpres' di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7/2009).

Ray menekankan posisi KPU adalah sebagai lembaga pelaksana pemilu. "Kalau ke depan bermasalah itu urusan MA, posisi KPU cuma satu, laksanakan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI, di antaranya caleg dari Partai Demokrat Zaenal Maarif terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009. Khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 pasal 205 ayat 4.

Karena itulah, MA meminta KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU nomor 259/ Kpts/ KPU/ 2009 tentang penetapan perolehan kursi Pileg.

Akan tetapi Ray menekankan, keputusan MA tidak otomatis mengubah perolehan kursi yang sudah ada. "Karena MA tidak membatalkan cara tapi membatalkan keputusan KPU. Dengan keputusan MA kemarin menunjukkan tafsir KPU terhadap UU tidak benar," ujarnya.

Ray mengingatkan, putusan MA tersebut dapat membawa permasalahan bahkan sampai ke proses Pilpres yang sudah dilalui. "Karena kursi Gerindra juga tidak cukup syarat untuk mengajukan capres-cawapres," pungkasnya.

( anw / iy )

Tidak ada komentar: