RAKYAT MERDEKA.CO.ID
KONTROVERSI PUTUSAN MA
KPU Harus Back Up Caleg Terancam
Kamis, 30 Juli 2009, 16:04:03 WIB
Laporan: Desy Wahyuni
Jakarta, RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tentang pembatalan penetapan calon terpilih pada tahap dua.
“Yang dirubah itu kan keputusan KPU bukan caleg. Jadi KPU harus melaksanakan putusan tersebut juga melakukan perlawanan bila merasa keberatan,” Demikian kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Raya Rangkuti dalam diskusi bertajuk Pemilu Curang di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat, sore ini (Kamis, 30/7).
Ray menjelaskan ada tiga putusan MA yang harus dilaksanakan KPU terkait peraturan 15P/HUM/2009. Ketiga putusan tersebut yakni pembatalan peraturan, tunda eksekusi, dan revisi. Paling tidak, menurut Ray, putusan untuk merevisi belum dilakukan KPU. Sehingga, lanjut Ray, partai politik yang merasa dirugikan dengan putusan MA itu bisa mengambil langkah hukum bila keberatan. Dalam hal ini, KPU juga harus memback up mereka yang terancam digeser dari kursi DPR.
“Cara pengitungan KPU dan MA ditengah-tengahnya masih ada jalan di putaran kedua. Bukan keseluruhan suara tapi sisa suara,” tandasnya. [wid]
Jumat, 31 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar