Senin, 27 Juli 2009

Menggugat DPT merupakan keharusan.

REPUBLIKA


Senin, 27 Juli 2009 pukul 01:27:00


JK-Wiranto Ajukan Gugatan ke MK
Menggugat DPT merupakan keharusan.



JAKARTA--Tim advokasi pasangan JK-Wiranto akan mengajukan gugatan berbagai temuan kecurangan selama pemilihan presiden dan wakil presiden, termasuk di dalamnya masalah daftar pemilih tetap (DPT) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Penyelenggaraan pilpres dinilai masih jauh dari asas jurdil dan luber.

''Besok, Senin (27/7), tim advokasi JK-Wiranto akan mengadukannya ke MK tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pilpres lalu,'' kata Juru Bicara Tim Kampanye JK-Wiranto, Poempida Hidayatollah, kepada Republika di Jakarta, Ahad (26/7).

Tim kampanye pasangan nusantara ini menilai, proses pilpres masih jauh dari ideal. Akibat banyaknya kasus yang terjadi, lanjutnya, legitimasi penyelenggaraan ini pun patut dipertanyakan. Menurutnya, banyak kasus yang ditemukan di lapangan dan perlu klarifikasi KPU.

''Sayangnya, sampai sekarang belum ada tanggapan serius dari KPU,'' sesalnya.

Sesuai dengan janjinya, pasangan JK-Wiranto tetap mengajukan gugatan ke MK terkait dengan pelaksanaan pilpres. Tim kampanye pasangan ini menemukan banyak kecurangan, termasuk di dalamnya kasus DPT. Namun, JK-Wiranto tetap menghadiri penetapan hasil rekapitulasi pilpres tingkat nasional oleh KPU pada Sabtu lalu untuk menghormati tahapan pilpres.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menilai, carut-marut DPT yang terjadi sejak pemilu legislatif hingga pemilu presiden dan wakil presiden jangan dibiarkan begitu saja berlalu. Masalah proses pemilu ini harus digugat ke Mahkamah Konstitusi untuk kepentingan demokrasi di Tanah Air.

MK pun dinilai telah membuka pintu bagi masuknya gugatan terhadap DPT itu. Ray mengingatkan, bila masalah DPT ini tidak diselesaikan melalui jalur hukum, kelak bisa muncul lagi. Pola kecurangan melalui DPT ini sebenarnya sudah marak pada pilkada yang kemudian diangkat ke jenjang pemilu.

''Menggugat DPT menjadi keharusan,'' katanya kepada Republika.

Jika kasus DPT ini dibiarkan, pengamat pemilu ini khawatir dengan masa depan demokrasi di Tanah Air. Kecurangan melalui DPT itu dianggapnya berbahaya bagi demokrasi. ''Terlepas dari menang atau kalah, jangan biarkan masalah ini karena kita seolah-olah memaafkannya,'' ujarnya mengingatkan.

Gugatan terhadap DPT itu, dikatakan Ray, juga merupakan peringatan bagi pihak lain yang ingin berbuat curang dengan mengutak-atik DPT. Apalagi, tegasnya, MK sudah menyadari masalah ini sehingga pintu bagi gugatan terhadap DPT pun dibuka lebar-lebar. Kendati MK sebenarnya hanya bisa memproses gugatan terhadap hasil pemilu, bukan prosesnya.

''Karena, MK menyadari pemilu tidak mencerminkan asas jurdil dan luber,'' tandasnya.

Sebelumnya, KPU sudah mengesahkan hasil rekapitulisasi pilpres tingkat nasional. Namun, KPU belum menetapkan pasangan presiden dan wapres terpilih lantaran masih ingin menunggu proses gugatan di MK.

Peluang kecil
Pakar pidana pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, berpendapat, peluang dikabulkannya gugatan sengketa pemilu presiden di MK kecil. Meski demikian, pengajuan upaya hukum itu sah saja. Dia berharap, ketika palu sudah diketuk MK, semua pihak menerima hasil pemilu presiden dengan segala kekurangan yang ada.

''Dari pengalaman yang ada, agak susah argumentasi yang dibangun kalau (gugatan) diajukan berdasarkan kasus DPT,'' kata Topo di Jakarta Ahad.

Hal ini ditunjang pula dengan angka perolehan suara pemilu presiden yang selisihnya sangat jauh. djo/ann
(-)

Tidak ada komentar: