Selasa, 16 Juni 2009

Dua Komisaris BUMN Diminta Mundur

CELEBRITY


Dua Komisaris BUMN Diminta Mundur

June 9, 2009 ·

Sebanyak dua komisaris badan usaha milik Negara (BUMN) yang masuk dalam tim sukses pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – Boediono diminta untuk mengundurkan diri dari tim sukses SBY – Boediono. Kedua komisaris tersebut yakni komisaris Pertamina, Sutanto sebagai yang masuk sebagai ketua umum Dewan Pembina Gerakan Pro SBY serta Komisaris utama PT Indosat Soeprapto yang menjabat sebagai Ketua Tim Sekoci SBY–Boediono.

Demikian Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, seperti dilansir Suara Pembaruan, Selasa (9/6), Menurut Ray, sesuai amanat undang – undang nomor 42/2008 tetang pemilu presiden dan Wakil Presiden, terutama pada pasal 41 ayat (2) huruf D menyebutkan pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanyenya di larang mengikut sertakan pejabat badan usaha milik Negara /badan usaha milik daerah.

Jika pejabat BUMN maupun BUMD masuk dalam kegiatan kampanye, maka sesuai pasal 216 UU Pilpres tersebut akan di kenakan pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal 30 juta dan maksimal Rp. 60 juta.

“Ada dua pilihan terhadap hal tersebut, pertama, Kedua komisaris itu mundur dari jabatannya di Dewan Komisaris BUMN atau pilihan kedua adalah mundur dari tim sukses tersebut,” jelas Ray.

Menurut Ray, Gerakan Pro – SBY dan Tim sekoci dapat di kategorikan sebagai tim kampanye dan seharusnya mendapat perlakukan sesuai dengan Undang – Undang. Gerakan pro SBY dideklerasikan pada bulan April 2009 dan merupakan tim sukses untuk pemenangan Partai Demokrat. Sedangkan tim sekoci mememiliki tugas mendata tokoh masyarakat , Pengusaha, tokoh agama, tokoh perempuan, petani dan Nelayan.

Ray menjelaskan, seharusnya Bawaslu bersikap atas hal ini dan meneliti serta meminta kejelasan terhadap tim kampanye nasional ( Timkamnas).

Memang, sambungnya, undang – undang tidak tegas siapa objek yg akan di kenakan sanksi pidana tersebut apakah Ketua tim kampanye Nasional, pasangan calon atau yg bersangkutan. (a/SP)

Tidak ada komentar: