Selasa, 23 Juni 2009

Usulan Perubahan Format Debat Terus Mengalir

SUARA PEMBARUAN DAILY
--------------------------------------------------------------------------------

Usulan Perubahan Format Debat Terus Mengalir


Senen, 22 Juni 2009


[JAKARTA] Usulan perubahan format debat calon presiden (capres) terus bergulir. Forum debat seharusnya memberi kesempatan bagi kandidat capres untuk saling mengonfirmasi, menegaskan, membuka informasi baru ke publik serta memberi wacana perbedaan. Debat, sejatinya adalah membenturkan ide dengan ide lain.

Capres harus lebih banyak bertindak dalam forum tersebut sementara moderator cukup berfungsi menjadi pemancing isu. Tetapi, jika dibutuhkan kedalaman isu, tentunya moderator dapat mempertajam dengan membuat pertanyaan lanjutan. Perlu juga diubah format debat dengan mengizinkan capres dapat melangkah di atas panggung.

Hal itu diusulkan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, kepada SP, Senin (22/6). Menurut dia, salah satu keuntungan debat adalah dapat memunculkan watak asli dari kandidat tersebut.

"Kemampuan capres menahan diri, membaca alur pikiran lawan, memberi jawaban yang pas, mengena, dan tepat serta memungkinkan menegasi argumentasi lawan dengan seketika, merupakan bagian dari seni debat. Dalam debat yang seperti ini, akan terlihat siapa yang sekedar janji-janji, sekadar ingin tampil beda atau memperhatikan penampilan semata," katanya.

Menurutnya, moderator juga berfungsi untuk menegakkan aturan dan kode etik debat. Ray menilai, penting bagi moderator sebelum debat dimulai membacakan peraturan dan kode etik debat yang telah ditetapkan. Misalnya, untuk mencegah kemungkinan terjadinya serangan pribadi yang bersifat fitnah atau masuk ke wilayah suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Jawaban capres yang terlalu jauh melenceng juga dapat diingatkan atau diarahkan oleh moderator untuk fokus pada isu yang tengah dibicarakan," papar Ray.

Dia juga menilai, iklan harus ditiadakan. Acara debat sangat tidak layak untuk dikomersialkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya melakukan klarifikasi masuknya iklan niaga dalam acara resmi negara.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, sebelumnya menjelaskan KPU memang akan mengevaluasi setiap pelaksanaan debat. Walaupun format debat itu memang sudah berdasarkan kesepakatan dengan pasangan calon.

Dia tidak menginginkan forum debat itu justru menjadi ajang saling menjatuhkan. Sejauh ini, format debat yang disajikan oleh KPU, dinilainya sudah sesuai. Jangan sampai debat itu berubah menjadi forum debat kusir karena dapat mengurangi nilai harkat dan martabat capres.

"Kalau terjadi debat yang tidak teratur, saling menyodok, saling menyerang, saling menjatuhkan, bukan itu yang kita maksud sebagai debat," katanya.

Seperti diketahui, rangkaian debat capres dan cawapres berlangsung selama lima kali. Tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Rangkaian debat capres berikutnya yakni Kamis (25/6) dan Kamis (2/7). Sedangkan, rangkaian debat cawapres, yakni Selasa (23/6) dan Selasa (30/6).


Lima Poin

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif, Ferry Mursyildan Baldan mengusulkan, lima poin untuk menghidupkan atmosfer debat capres dan cawapres putaran kedua.

Pertama, harus di-setting suasana yang bisa membuat nyaman para kandidat capres dan cawapres yang berdebat. Apakah akan bicara berdiri dengan podium, berdiri tanpa podium, atau sambil duduk.

Kedua, di kesempatan pertama, masing-masing kandidat diberi waktu leluasa untuk menyampaikan visi misinya terkait dengan tema debat. Misalnya waktunya 15 menit, karena tujuan debat kandidat adalah untuk menggali visi calon. Ketiga, pertanyaan sebagai pendalaman dari visi yang disampaikan. "Jadi tak perlu ada kesan kandidat menjawab pertanyaan moderator," katanya.

Keempat, masing-masing kandidat diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atau mengkritisi visi calon lain, dan kesempatan menanggapi kembali terhadap pandangan calon lain atas visinya.

Kelima, jika akan diadakan poling, harus dilakukan stasiun televisi yang menyiarkan langsung debat tersebut. Hasilnya diumumkan 12 jam sebelum pelaksanaan, dan waktu polling dimulai saat acara sudah berlangsung 30 menit, dan ditutup saat debat berakhir. [J-9/J-11/L-10]



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 22/6/09

Tidak ada komentar: