Selasa, 30 Juni 2009

KPU Akui Kekurangan Dana Debat

SEPUTAR INDONESIA

KPU Akui Kekurangan Dana Debat

Monday, 29 June 2009


JAKARTA (SI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku alokasi anggaran untuk debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sangat kurang. Dana yang disediakan untuk kegiatan ini hanya Rp750 juta.


Uang itu harus dibagi untuk 5 kali debat capres dan 1 kali debat cawapres. ”Berarti, untuk satu kali debat butuh Rp150 juta. Itu memang kurang kalau untuk membiayai acaranya,” ungkap anggota KPU Syamsulbahri di Gedung KPU, Jakarta, kemarin. Karena itu, stasiun televisi yang menyiarkan langsung acara ini sebenarnya agak dipaksa untuk menerima alokasi anggaran yang rendah itu.

Karena itu, ujar Syamsulbahri, tidak mengherankan jika banyak muncul iklan komersial dalam acara tersebut. Syamsulbahri mengaku, sebenarnya jumlah dana tersebut tidak dapat sepenuhnya memenuhi pembiayaan debat. Alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu di antaranya untuk membiayai konsumsi dan moderator.

Meski demikian, ujar guru besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya ini, KPU tetap meminta agar pengelola stasiun televisi tidak terlalu mengomersialkan acara debat capres atau cawapres itu. ”Seharusnya memang mengedepankan pendidikan politik,” ujarnya. Hanya saja, tandas dia, KPU tidak dapat memaksa para pengelola televisi untuk meniadakan iklan komersial.

Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) meminta iklan niaga di debat capres dan cawapres dievaluasi. Lima juga meminta Bawaslu menyelidiki dugaan unsur komersialisasi acara debat tersebut. “Lima meminta agar Bawaslu segera melakukan investigasi atas kebijakan yang mengherankan ini.

Meneliti kembali bunyi kontrak antara KPU dengan pihak televisi, apakah ada unsur komersialisasi dalam acara debat ini,” kata Direktur Lima Ray Rangkuti. Menurut dia, seharusnya Bawaslu menyelidiki ke mana dana yang dihimpun dari iklan acara debat tersebut.

Semua hal ini,ujar dia, dilakukan untuk menjaga pelaksanaan pilpres agar tetap sesuai dengan peraturan. Ray mengatakan, iklan itu sebenarnya dimaksudkan agar KPU dapat menghemat pengeluaran uang negara.“Sayangnya, maksud baik mereka justru menimbulkan masalah hukum,”ujarnya. (kholil/dian widiyanarko)

Tidak ada komentar: