Senin, 08 Juni 2009

Tindakan Bawaslu tepat

WAWASAN

Tindakan Bawaslu tepat

Senin, 08 Juni 2009


Pemolisian tim SBY-Boediono jadi ’warning’ untuk JK-Win & Mega-Pro


JAKARTA - Meski dianggap berlebihan oleh kubu Partai Demokrat, namun tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melaporkan Tim Kampanye SBY-Boediono ke Mabes Polri dinilai tepat. Sebagai langkah awal kampanye Pilpres 2009, laporan Bawaslu itu bisa jadi warning bagi kandidat lain.

”Apa pun yang dilakukan Bawaslu itu sudah tepat karena penting sebagai warning atau peringatan bagi para kandidat pilpres untuk bertarung secara fair. Ini bukan kali pertama tim SBY melanggar, karena pada saat deklarasi sebenarnya mereka juga melakukan hal yang sama,” ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Nasional Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin (8/6) pagi tadi.

Menurut Ray, bila memang tim kampanye SBY-Boediono tidak merasa acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) 24 parpol koalisi beberapa waktu lalu itu sebagai kampanye, maka harus dibuktikan. Karena bukti yang dimiliki Bawaslu bahwa acara tersebut termasuk sebagai kampanye di luar jadwal sangat kuat.

”Selama unsur-unsurnya terpenuhi tidak masalah, jadi tinggal dibuktikan saja oleh tim SBY kalau itu bukan kampanye. tentu saja media yang menyiarkan acara itu juga perlu bertanggung jawab. Hal ini sangat tergantung kalau misalnya itu ada transaksi di dalamnya atau tidak kepada media untuk menyiarkan secara langsung,” katanya.

Bila acara tersebut disiarkan langsung tanpa ada transaksi antara tim kampanye SBY-Boediono dengan media, sambungnya, maka itu tidak masalah. Meski begitu, media yang menyiarkan langsung harus melakukan kewajiban yang sama terhadap kandidat yang lain.

Acara Silatnas tersebut dinilai Bawaslu termasuk dalam kategori kampanye dalam bentuk kegiatan lain.

Berdasarkan laporan yang diajukan ke Mabes Poliri, ada 18 bukti yang disertakan kepada penyidik Bareskrim. Di antaranya 2 keping VCD pemberitaan TVRI dan Metro TV yang diperoleh KPI, surat teguran KPI kepada Metro TV dan TVRI, berita acara klarifikasi dari KPI, dua surat undangan klarifikasi, dan surat laporan pelanggaran Sigma. ary/inl-sn

Tidak ada komentar: