Minggu, 07 Juni 2009

SEPUTAR INDONESIA


Perppu KTP Diminta Diterbitkan


Sunday, 07 June 2009

JAKARTA (SI) – Desakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dalam Pilpres 2009 kembali menguat.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kemarin mendesak presiden untuk menerbitkan perppu tersebut. ”KTP harus bisa digunakan, harus ada perppu, memang ada risiko, tapi ini jalan baik untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terdaftar. Karena,KPU tidak akan bisa menyelesaikan masalah DPT,” tegas Koordinator Komite

Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow di Jakarta kemarin. Dia mengatakan,problem yang terjadi di pemilu legislatif 2009 diperkirakan bakal terulang kembali dalam Pilpres 2009 mendatang. Sebab, ujar dia, penambahan pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak signifikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun, tandas Jeirry, diyakini tidak akan mampu memutakhirkan data DPT tersebut. ”Di Jawa Timur penambahannya tidak signifikan. Walau harus diakui ada kendala dalam pendataan.Saya yakin,DPT pilpres ini masih banyak masalah,” jelasnya.

Menurut dia, untuk mengakomodir pemilih yang belum tercatat dalam DPT, maka salah satu solusinya bisa menggunakan KTP sebagai identitas saat memilih nanti. Namun, Jeirry juga mengaku, penggunaan KTP ini cukup berisiko. Sebab, fakta menyatakan bahwa banyak penduduk yang memiliki KTP ganda saat ini. Sehingga, dikhawatirkan, bagi mereka yang memiliki KTP ganda, maka akan memanfaatkannya untuk mencontreng dua kali.

Meski demikian, Jeirry mengatakan, sebenarnya permasalahan KTP ganda bisa diantisipasi. Caranya, adalah dengan memverifikasi KTP atau dengan meningkatkan kualitas tinta.Sebab,dengan kualitas tinta yang baik dan tidak mudah luntur,maka akan susah bagi seseorang untuk memilih dua kali. Jeirry mengatakan, cara itu harus dipikirkan, karena masalah pemilu legislatif lalu masih besar kemungkinan terjadi di pilpres.

Senada diungkapkan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.Menurut dia, penggunaan KTP untuk mengantisipasi jumlah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT memang merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan KPU.Namun, menurut dia, kebijakan ini bukan tanpa risiko. ”Dalam praktiknya, jika tidak ketat justru akan dapat menjadi bumerang,”ungkapnya.

Ray mengatakan, menerapkan praktik penggunaan KTP ini juga tidak sesederhana itu.Sebab,tetap memerlukan koordinasi antarlini. ”KPU,KPPS,Depdagri,kelurahan, Bawaslu,pengawas lapangan,Polri harus tetap memperketat pengawasan,” jelasnya.

Sebab, tanpa koordinasi yang kuat, tidak mustahil akan terjadi kebocoran pemilih. Katup pengaman seperti tinta, ujar Ray, terlalu mudah untuk dimanipulasi. ”Akibatnya, KTP malah jadi masalah baru.Tapi, apapun itu,sebenarnya KPU sudah layak mendapat sanksi atas seluruh kinerja yang amburadul ini,”tegasnya.

Peneliti Senior Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun juga sepakat agar pemerintah mengeluarkan Perppu Penggunaan KTP dalam Pilpres 2009.Menurut dia, perppu ini akan mempermudah bagi pemilih yang belum terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya. ”Salah satu pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah pemilih yang tidak terdaftar, tapi mampu menunjukkan identitas yang sah seperti KTP, kartu keluarga, paspor, SIM, surat keterangan RT/ kepala desa,” paparnya.

Mengenai kekhawatiran penggunaan KTP ganda dalam memilih, Refly mengatakan, hal itu bisa diantisipasi saat pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS).Para pemilih dengan identitas KTP ini, ujar dia, baru bisa memberikan hak suaranya setelah pemilih yang terdaftar dalam DPT selesai mencontreng. Artinya, lanjut dia, petugas tetap harus mendahulukan para pemilih yang sudah tercatat dalam DPT. ”Kalau misalnya yang mampu menunjukkan identitas sah lebih banyak dari surat suara yang tersisa, maka yang didahulukan adalah mereka yang pertama kali datang ke TPS,” katanya.

Dengan demikian, pemilih yang memiliki KTP ganda tidak memiliki waktu untuk memilih lagi di tempat lain. Pendapat berbeda disampaikan mantan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan. Dia menolak penerbitan perppu penggunaan KTP sebagai dasar untuk memilih. Meski demikian, Ferry mengaku,usulan tersebut sangat menarik.

”Dalam konstruksi pemilu di Indonesia, hal itu baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2014, karena KTP tunggal akan berlaku mulai 2011 sebagaimana diatur dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Ferry. Karena itu, ujar dia, sesuai peraturan perundangan, KTP atau identitas lain berfungsi hanya sebagai identitas bagi pemilih yang namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) saja.

”Ada kekhawatiran wacana tentang penggunaan KTP untuk pemberian suara karena tidak beresnya DPT Pilpres.Hal ini akan memberi kesan baik, padahal dibalik itu menyimpan sejumlah masalah,seperti tidak adanya angka pasti penduduk pemegang KTP, karena masih adanya pemegang lebih dari 1 KTP,” ungkap politisi Partai Golkar ini. (dian widiyanarko/ kholil/ahmad baidowi)

Tidak ada komentar: