Minggu, 28 Juni 2009

Kampanye Terselubung Ini Tidak Boleh Diabaikan Bawaslu

REPUBLIKA NEWSROOM


Kampanye Terselubung Ini Tidak Boleh Diabaikan Bawaslu

Minggu, 28 Juni 2009 pukul 18:01:00 Font Size A A A


JAKARTA -- Menanggapi indikasi adanya kampanye terselubung (black campaign) oleh penyelenggara pemilu belakangan ini, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mendesak Bawaslu tidak mengabaikan pelaku pelanggaran pemilu tersebut. KPU, sebagai penyelenggara, seharusnya independen dan tidak berlaku diskriminatif.

"Bawaslu tidak boleh mengabaikan hal ini, karena ini adalah indikasi keberpihakan. KPU seharusnya bertindak netral dan adil," kata Ray saat dihubungi Republika, Ahad (28/6). Jika KPU tidak bersikap netral, lanjut dia, maka sesuai undang-undang maka institusi tersebut harus dipidanakan.

Kesalahan memasang spanduk yang di dalamnya seolah-olah mencontohkan masyarakat agar memilih nomor 2 tersebut, menurut Ray, adalah sebuah seperti gerakan nasional. "Ini sangat fatal," katanya. Oleh karena itu, selain harus menurunkan spanduk tersebut, KPU juga diwajibkan mengganti desain spanduk tersebut.

Sesuai dengan UU Pemilu nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka pejabat negara, pemerintah, media, dan penyelenggara pemilu harus bersifat netral. Pelanggaran kepada penyelenggara pemilu yang tak netral, sesuai Pasal 210 undang-undang tersebut, adalah pidana. nan/kpo

Tidak ada komentar: