Minggu, 21 Juni 2009

Pengaduan Bawaslu, Komitmen Polisi Diragukan

SINAR HARAPAN


Jumat 19. of Juni 2009 13:21


Pengaduan Bawaslu, Komitmen Polisi Diragukan


Jakarta – Komitmen Kepolisian diragukan dalam menyelesaikan pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam tim kampanye calon presiden (capres). Sebab, kasus ini melibatkan orang penting, dan kebanyakan komisaris merupakan bagian dari Tim Kampanye Yudhoyono-Boediono.

Pengamat pemilu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan hal itu kepada SH di Jakarta, Jumat (19/6). Pernyataan itu dalam rangka menanggapi laporan Bawaslu terhadap sembilan pejabat BUMN kepada pihak Kepolisian.
Kesembilan pejabat itu, yakni Ketua Dewan Pengawas Peruri Achdari, Komisaris Utama PPA Raden Pardede, Komisaris Independen Indosat Soeprapto, Komisaris Hutama Karya Max Tamaela, Komisaris Wijaya Karya Dadi Prajito, Komisaris Kimia Farma Effendi Rangkuti, dan Komisaris Pertamina Umar Said.

Ketujuh komisaris tersebut merupakan anggota Tim Kampanye Yudhoyono-Boediono, sedangkan dua komisaris yang terlibat dalam Tim Kampanye Kalla-Wiranto adalah Komisaris PT Perkebunan Negara XI Fadhil Hasan dan Komisaris Pelindo Abdul Razak Manan.

“Kita tahu, selama ini polanya bila menyangkut atau berkaitan dengan RI 1 selalu ditolak Kepolisian,” kata Ray Rangkuti.

Dalam kasus ini, Ray melihat unsur-unsur pelanggaran yang dikumpulkan Bawaslu mengenai keterlibatan pejabat BUMN sudah cukup kuat dan tepat. “Oleh karena itu, ini merupakan ujian bagi Kepolisian, kalau kembali ditolak, kita harus melihat bagaimana argumen-argumen yang dibangun Kepolisian,” ujarnya.

Dia menduga pihak Kepolisian akan memperdebatkan soal definisi tim kampanye atau berkampanye, karena hal itu merupakan salah satu peluang yang bisa digunakan untuk menilai bahwa laporan tidak layak diteruskan.

Selain melaporkan sembilan pejabat BUMN ke Mabes Polri, Bawaslu juga mengadukan Jusuf Kalla-Wiranto. Pasalnya, Kalla-Wiranto turut menandatangani daftar tim kampanye yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mereka menjadi terlapor karena dianggap mengetahui dan membiarkan pejabat BUMN masuk dalam tim kampanye,” kata Anggota Bawaslu Wirdianingsih kepada SH di Jakarta, Jumat (19/6). Selain itu, sekretaris dari Partai Golkar Soemarsono dan Sekretaris Partai Hanura Yus Usmanegara juga ikut diadukan karena menandatangani daftar tim kampanye.

Hal serupa dilakukan Bawaslu terkait Ketua Tim Kampanye Yudhoyono-Boediono, Hatta Rajasa, dan Sekretaris Tim Kampanye Marzuki Alie. Hatta dan Marzuki menandatangani daftar seluruh anggota Tim Kampanye Yudhoyono-Boediono.

Belum Terima Laporan

Pada bagian lain, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji ketika dikonfirmasi SH di Mabes Polri, Jumat (19/6), mengatakan, Mabes Polri akan menunggu laporan Bawaslu. Laporan itu pasti akan ditindaklanjuti.

“Kami juga masih menunggu laporan Bawaslu yang memang rencananya disampaikan Jumat pagi ini. Namun, hingga kini Bawaslu belum melaporkan ke Mabes Polri,” tegas Susno.
Saat ditanya apakah sebelumnya sudah ada laporan lisan dari Bawaslu ke pihak Kepolisian, Susno mengatakan, belum ada.

Seperti diketahui, sebelumnya ada sembilan nama di dalam tim sukses capres yang selama ini masih berfungsi atau bekerja di BUMN. Oleh karena itulah Bawaslu melihat bahwa ada penyimpangan terkait tim sukses.

Langgar UU

Kuasa Hukum Bawaslu Bambang Widjojanto, Kamis (18/6), mengatakan, para terlapor dalam perkara larangan pejabat BUMN berkampanye itu melanggar Pasal 217 Undang-Undang (UU) No 42 Tahun 2009 mengenai Pemilu Presiden (Pilpres). Mereka dianggap mengetahui pembentukan tim kampanye. Sanksi yang diberikan bisa mencapai 12 bulan penjara.

Menurut Wirdianingsih, saat mengklarifikasi memang ada beberapa pejabat yang menyatakan sudah mengundurkan diri dari tim kampanye. “Tetapi setelah Bawaslu memeriksa, yang bersangkutan ternyata mengundurkan diri setelah kasus ini mencuat, jadi tetap akan kami laporkan,” katanya.

Setelah melakukan rapat pleno, Bawaslu juga menyatakan sejumlah nama komisaris yang sempat diduga ikut tim kampanye, ternyata tidak terlibat. “Nama-nama yang kami klarifikasi atas nama Tanri Abeng, Rekson Silaban, Sumarsono, Yahya Oembara, dan Sulatin Umar ini tidak memenuhi unsur atau tidak memenuhi dugaan pelanggaran Pasal 216,” kata Wirdianingsih.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengaku, pihaknya tidak tahu kalau ada jajaran pejabat BUMN yang dijadikan Tim Sukses Yudhoyono-Boediono.
“Saya tidak tahu. Mereka harus memilih. Sekarang sudah diganti semua,” ujar Andi yang juga Juru Bicara Kepresidenan, saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6).

Andi menegaskan, jika ada pejabat BUMN yang berniat bergabung menjadi tim sukses pasangan Yudhoyono-Boediono harus memilih salah satu atau mengundurkan diri dari jabatannya.

“Begitu kita tahu ada komisaris (BUMN), kita tanya mau jadi komisaris atau tim sukses, sebagian bilang kami mau jadi komisaris. Kalau bilang mau jadi tim sukses, mereka harus mengajukan permohonan pengunduran diri,” kata Andi.

Andi lalu mencontohkan Raden Pardede yang mengundurkan diri dari Komisaris Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan bergabung menjadi Tim Sukses Yudhoyono-Boediono.
(vidi vici/dina sasti damayanti/maya handhini)

Tidak ada komentar: