Selasa, 16 Juni 2009

Pecat Pejabat Penyumbang

SUMUT CYBER.COM

Pecat Pejabat Penyumbang



Ray Rangkuti, Direktur LIMA

--------------------------------------------------------------------------------
Sabtu, 16 Agustus 2008 | 12:21:50


Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meragukan efektivitas surat edaran Menneg BUMN yang melarang BUMN memberikan sumbangan dalam bentuk apapun ke partai politik. Soalnya, kata Ray, Surat edaran tersebut hanyalah produk turunan dari undang-undang yang mengatur pengawasan keuangan BUMN, sehingga tidak memuat sanksi.

”Kita harapkan surat edaran itu bukan kamuflase untuk menutupi praktik sum­bangan itu sendiri,” kata Ray Rangkuti kemarin. Menurut Ray, surat edaran tidak akan efektif jika tidak disertai pengawasan yang ketat. Pengawasan tidak akan memberikan efek jika penegakan hukumnya tidak tegas.

”Karena itu semuanya saling terkait. Pengawasan harus jalan. Hukum harus ditegakkan. Siapapun pejabat BUMN yang memberikan sumbangan kepada partai bisa dipenjara dan dipecat,” katanya.

Ray meminta masyarakat, termasuk karyawan BUMN agar melaporkan kepada Kementerian BUMN, termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ada gejala dan bukti dana BUMN dialirkan ke parpol.

Sementara itu, Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Arif Nur Alam mengatakan larangan tersebut tidak akan efektif. BUMN akan menggunakan cara-cara lain supaya dana yang dikeluarkan BUMN seakan tidak menyimpang atau lari ke parpol.

“Cara-cara itu bisa berupa memberikan hibah kepada lembaga-lembaga yang seakan-akan tidak mempunyai afiliasi terhadap parpol. Sumbangan tersebut dibuat seakan-akan untuk kepentingan sosial, padahal larinya ke parpol,” ungkapnya. Dia menghimbau agar masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan sehingga cara-cara yang licik tersebut dapat dicegah. (cr-1/rm/jpnn/z)

Tidak ada komentar: