Selasa, 30 Juni 2009

SEPUTAR INDONESIA

Spanduk KPU Sesatkan Pemilih


Tuesday, 30 June 2009



JAKARTA (SI) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkhawatirkan spanduk sosialisasi pilpres Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bergambar contreng berpotensi akan menyesatkan pemilih.


Anggota Bawaslu Wirdyaningsih menilai spanduk sosialisasi pilpres KPU sebenarnya untuk menginformasi kan cara mencontreng yang benar.Namun,persoalan timbul ketika tanda contreng dalam tiga gambar contoh kertas suara hanya menandai salah satu kolom di urutan tengah.

Meskipun spanduk sosialisasi tersebut tidak memiliki nomor atau nama, tetap saja dikhawatirkan memiliki potensi untuk menggiring pemilih untuk memilih kandidat tertentu. “Spanduk tersebut bisa saja menyesatkan masyarakat, terlebih jika tidak tahu konteksnya sebenarnya seperti apa.

Meskipun tidak ada nomornya ataupun namanya, masyarakat bisa menganggap mencontreng nomor dua itu yang benar,” papar Wirdyaningsih di Kantor Bawaslu, Jakarta,kemarin. Untuk mengantisipasi itu, Bawaslu telah menginstruksikan panitia pengawas pemilu (panwaslu) memantau penyebaran spandukspanduk tersebut.

Para panwas di berbagai tingkatan pun diinstruksikan berkoordinasi dengan KPU daerah setempat untuk mencabut atau menarik spanduk-spanduk yang telah tersebar. “Bawaslu mendapatkan informasi dari panwas jika spandukspanduk tersebut disebarkan dalam rangka sosialisasi yang dilakukan oleh KPU.

Kami sudah memerintahkan jajaran panwaslu untuk bergerak dan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk mencabut dan menarik spanduk-spanduk,” ungkapnya. Menurut Wirdyaningsih, spanduk-spanduk sosialisasi bergambar contreng tersebut ditemukan di daerah Provinsi Lampung, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.

KPU dalam hal ini, lanjut Wirdyaningsih, harus mengklarifikasi prosedur pembuatan alat peraga tersebut. “Butuh klarifikasi KPU,apakah mereka memang mengetahui produk alat peraga tersebut dan mendistribusi kan. Juga klarifikasi terkait ada tidaknya unsur kesengajaan dalam pembuatannya,” ujar mantan aktivis HMI ini.

Sedianya,kemarin Bawaslu memanggil Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilu Endang Sulastri. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengadakan sosialisasi pilpres di luar Jakarta.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti memandang spanduk sosialisasi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU. Ray menilai kekhawatiran spanduk sosialisasi sebagai bentuk penyesatan patut untuk dikedepankan. KPU tidak dapat berdalih tidak ada kesengajaan dalam melakukan desain alat peraga tersebut.

“Ini desain yang kontroversial. Mengapa bagian tertentu saja yang mendapat tanda contreng.Ini yang harus diklarifikasi oleh KPU, apakah KPU tidak mengantisipasi dampaknya,“ tandasnya Anggota KPU Syamsulbahri mengaku tidak mengetahui sebenarnya ide spanduk tersebut berasal dari komisioner KPU atau bagian teknis kesekjenan.

Dia mengatakan bahwa Ketua KPU pada Jumat (26/6) telah mengirimkan surat dengan nomor 1183 pada Ketua KPU provinsi yang memiliki spanduk yang dipermasalahkan. “Ketua KPU meminta agar spanduk tersebut ditarik kembali,”ucapnya. Dia menambah kan, pembuatan spanduk tersebut dilakukan sebelum adanya pengundian nomor urut dan foto calon.

Jadi,spanduk tersebut hanyalah gambar siluet enam orang dan pada orang ketiga dari kiri dicontreng. Meski begitu, KPU akan menarik spanduk yang memunculkan kontroversi tersebut. Saat ini setelah spanduk ditarik. bagian sosialisasi KPU akan memodifikasi spanduk tersebut.

“Mungkin gambarnya akan diblok dan diganti dengan kata bahwa penandaan dapat dilakukan di nama calon, nomor calon, atau gambar calon,”paparnya. Terkait surat Bawaslu tentang pemanggilan anggota KPU, pihaknya mengaku belum mengetahuinya.“ Mungkin suratnya sudah sampai, tapi tidak ke saya, mungkin ke pak ketua,” kata Syamsulbahri.

Sekadar diketahui, jumlah spanduk yang dibuat KPU tersebut sekitar 1000 buah dan diedarkan di seluruh Indonesia. Namun, ada daerah yang sudah membentangkan spanduk tersebut dan ada yang belum membentangkannya. Spanduk itu terkait dengan mekanisme penandaan yang harus dilakukan pemilih.

Terdapat enam gambar siluet calon presiden tanpa nomor urut dan nama capres-cawapres. Dalam spanduk itu tanda contreng tertera pada siluet nomor tiga dari kiri. Hal itu diindikasikan sebagai penandaan pada pasangan SBYBoediono.

Timses JK -Wiranto dan Mega- Prabowo pun memprotes spanduk tersebut yang dinilai sangat tendensius. Kedua timses meminta KPU untuk mengklarifikasi dan mencabut spanduk yang sudah beredar luas.Jika tak ditaati,keduanya akan mengajukan tuntutan hukum. (pasti liberti/kholil)

Tidak ada komentar: