Selasa, 16 Juni 2009

Sutanto Terancam Hukuman Penjara


INILAH.COM


10/06/09 17:02

Sutanto Terancam Hukuman Penjara

Raden Trimutia Hatta

Ray Rangkuti
[inilah.com/Agus Priatna]


INILAH.COM, Jakarta - Banyak pejabat BUMN yang terlibat sebagai tim sukses capres di Pemilu Presiden 2009, termasuk komisaris Pertamina, Sutanto. Padahal UU Pilpres mengancam pejabat BUMN yang menjadi tim sukses dengan kurungan penjara 24 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.


"Memang sebagusnya pejabat BUMN yang ikut serta mengkampanyekan pasangan capres-cawapres itu lebih baik berhenti dari jabatannya di BUMN atau mundur dari tim sukses itu. Karena sesuai undang-undang, sanksinya bisa dipenjara," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Nasional Ray Rangkuti kepada INILAH.COM, Jakarta, Rabu (10/6).


Menurut Ray, UU Nomor 41/2008 tentang Pilpres pada pasal 41 ayat 2 telah mengatur bahwa pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat BUMN/BUMD. Bila itu terjadi, maka hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta menantinya.


"Tapi sebenarnya yang menjadi persoalan itu tidak jelas siapa yang akan terkena sanksi. Apakah itu pejabat BUMN-nya atau orang parpol yang mengajak pejabat BUMN itu. Atau malahan jangan-jangan capres dan cawapresnya malah yang kena sanksi," ujarnya.


Sebelumnya, Bawaslu menyatakan telah menemukan sebanyak 12 komisaris BUMN ikut bergabung dalam dua tim sukses pasangan capres-cawapres. Komisaris BUMN yang jadi tim sukses itu berasal dari Pertamina, Bank Mandiri, PTPN III, Indosat, Semen Gresik dan Semen Padang. Bawaslu menjanjikan akan segera meminta keterangan dari BUMN tersebut. [mut/ton]

Tidak ada komentar: