Sabtu, 06 Juni 2009

PILPRES 2009Pemantau Independen Harus Dilibatkan

SUARA KARYA

PILPRES 2009Pemantau Independen Harus Dilibatkan

Senin, 1 Juni 2009

JAKARTA (Suara Karya): Potensi kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden 2009 dinilai masih tinggi. Untuk mencegah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bekerja sama dengan lembaga pemantau independen, termasuk dari luar negeri, seperti Charter Centre.

Usulan itu disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada Suara Karya, di Jakarta, Minggu (31/5).

Menurut Jeirry, kondisi pelaksanaan Pilpres 2009, terutama yang berkaitan dengan berbagai masalah kecurangan dan pelanggaran pemilu, tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu Legislatif 2009.

"Berbagai praktik kecurangan, seperti manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan penggelembungan suara, masih akan terjadi dalam pilpres. Seperti pada pemilu legislatif lalu, kecurangan dan pelanggaran ini rawan terjadi, terutama di tingkat kabupaten/kota terpencil," ujarnya.

Ia mengingatkan, jumlah panitia pengawas masih minim dan kinerjanya belum memuaskan. Di samping itu, wilayah yang harus diawasi juga tidak sepadan dengan jumlah pengawas pemilu.
Jika dihitung-hitung, setiap panitia pengawas yang terbentuk memiliki kewajiban untuk mengawasi sekitar 12 titik wilayah kota. Sementara partai politik juga tidak memiliki kader yang bisa mengawasi langsung ke tingkat paling bawah, seperti di tempat pemungutan suara atau panitia pemilih kecamatan (PPK).

"Dengan keterbatasan itulah, panitia pengawas pemilu perlu melakukan sinergi dengan berbagai lembaga pemantau independen dalam mengawasi proses penyelenggaran pemilu," katanya.
Jeirry Sumampouw mendukung agar lembaga pemantau independen atau swasta dilibatkan dalam mengawasi jalannya pemilihan presiden, misalnya lembaga pengawas pemilu asing seperti Charter Centre dan pengawas dari Uni Eropa. Lembaga pengawas asing ini, katanya, pernah juga "diundang" melakukan pengawasan serupa pada pemilu lalu.

Mengundang lembaga pengawas independen, terutama dari luar negeri, juga akan meningkatkan kredibilitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden. Ia mengingatkan, pemilu adalah pesta demokrasi yang sifatnya terbuka sehingga bisa disaksikan semua pihak.

Keterlibatan lembaga pengawas pemilu independen dan asing juga dilakukan dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya dalam mengawasi pemilu lokal.

"Karena itu, tidak ada alasan kalau lembaga pengawas independen dan asing untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu presiden," tuturnya.

Namun, Jeirry menyarankan, sebaiknya lembaga pengawas pemilu independen dan asing ini tetap bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPU, khususnya Bawaslu.

"Salah satu jalan keluarnya agar pengawasan dapat optimal, yakni dengan melakukan kerja sama antara panitia pengawas dan lembaga pemantau independen," katanya.

Dalam hal ini, kedua lembaga tersebut saling bekerja sama mengatasi persoalan pengawasan. Artinya, mereka saling mengatasi kelemahan-kelemahan yang mereka miliki.

Ray Rangkuti juga setuju, pemerintah dan KPU membuka kesempatan bagi pengawas swasta atau independen mengingat potensi kecurangan dan manipulasi dalam pilpres mendatang tetap tinggi.

"Jangan sampai pengalaman dalam Pemilu Legislatif 2009 terulang. Karena banyak warga yang tidak terdaftar dalam DPT serta banyaknya manipulasi suara di daerah-daerah, muncul penilaian Pemilu 2009 paling buruk pelaksanaannya selama pemilu pascareformasi," tuturnya.
Ia juga melihat minimnya kinerja panitia pengawas jelas sangat terlihat. Sebagian besar pelanggaran yang diprosesnya masih sebatas pelanggaran skala kecil.

Dengan kondisi demikian, katanya, sangat dimungkinkan adanya bantuan dari sejumlah lembaga pemantau independen baik dari dalam maupun luar negeri dalam mengawasi seluruh tahapan penyelenggaran pemilu.

Menurut Ray, dalam menangani persoalan pelanggaran yang terjadi saat pemilu terlihat KPU pun sangat tidak serius menanganinya.

"Kalau kecurangan dan manipulasi itu ditemukan oleh lembaga independen terutama lembaga asing, pemerintah dan KPU mungkin lebih serius untuk menindaklanjutinya. Karena, kalau tidak ditindaklanjuti, kredibilitas pemerintah dan KPU sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pemilu tentu dipertaruhkan," ujarnya.

Ray Rangkuti juga mengatakan, hal yang wajar kalau setiap pemilu diawasi oleh lembaga independen. "Semua pelaksanaan pemilu di luar negeri pasti diawasi, tidak saja oleh lembaga resmi, tapi juga lembaga independen. Karena, ini berarti rakyat diberi kesempatan secara luas untuk berpartisipasi dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu termasuk pemilihan presiden," ujarnya.

Jeirry dan Ray Rangkuti optimistis pemerintah, KPU dan Bawaslu membuka pintu selebar-lebarnya kepada lembaga pemantau independen dan asing untuk mengawasi jalannya Pemilihan Presiden 2009. Dengan demikian, tudingan kecurangan dan manipulasi pemilu seperti pada pemilu legislatif tidak lagi muncul.

Menanggapi usulan perlunya lembaga independen dan asing ikut memantau jalannya Pemilihan Presiden 2009, Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengemukakan, KPU akan membahasnya dalam rapat pleno.

"Tapi, pada prinsipnya, KPU dan pemerintah tidak melarang kalau ada lembaga independen dan asing untuk mengawasi jalannya pemilu. Seperti pada Pemilu Legislatif 2004, KPU membuka kesempatan bagi lembaga swasta ikut memantau. Tapi, ada syarat-syaratnya seperti lembaga pengawas itu tidak boleh masuk ke dalam TPS. Laporannya juga disampaikan ke KPU dan Bawaslu," tuturnya.

Ia juga menambahkan, KPU dan Komisi Independen Pemilu (KIP) di Aceh membuka kesempatan bagi pemantau swasta. "Jadi, secara prinsip tidak masalah kalau pemantau pemilu swasta dan asing ikut mengawasi pilpres," katanya lagi.

Daftar Pemilih Tetap

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan DPT untuk Pilpres 8 Juli sebanyak 176.367.056 atau mengalami kenaikan sekitar lima juta dari DPT pemilu legislatif sebanyak 171.068.667.

"Jumlah tersebut terdiri dari 175.233.318 pemilih dalam negeri dan sisanya adalah pemilih luar negeri," kata anggota KPU Andi Nurpati dalam konferensi pers, usai rapat pleno penetapan DPT di Kantor KPU Jakarta, Minggu.

Namun, Andi mengatakan, meski DPT sudah ditetapkan, KPU pusat meminta kepada semua KPU provinsi yang hadir dalam rapat pleno untuk tetap melakukan pemeriksaan silang data di lapangan sehingga bisa diperoleh data yang valid.

Langkah ini, katanya, ditempuh untuk menghindari kemungkinan adanya daftar pemilih ganda atau orang yang sudah meninggal tetapi dimasukkan dalam daftar pemilih. (Tri Handayani)

Tidak ada komentar: