Sabtu, 20 Juni 2009

PBHI-LIMA Kecam BIN Awasi Surat Suara

JPPN/CPM


Jum'at, 19 Juni 2009 , 19:57:00


PBHI-LIMA Kecam BIN Awasi Surat Suara


JAKARTA--Keterlibatan dua anggota Badan Intelijen Negara (BIN) mengawasi percetakan surat suara memancing reaksi negatif. Kecaman pun datang dari Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) dan Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA). Dua lembaga yang konsen pada penegakan HAM di tanah air ini menilai sikap BIN sudah di luar dari kewenangannya. BIN dinilai kurang kerjaan hingga harus mengurusi surat suara pilpres segala.

"Domain BIN bukan mengurusi hal-hal seperti itu (percetakan surat suara, red). Tugas BIN lebih pada mendeteksi potensi konflik horisontal, atau operasi intelijen asing yang mengancam kedaulatan negara," kecam Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Syamsuddin Radjab, di Jakarta, Jumat (19/6).

Sikap BIN ini semakin membenarkan adanya dugaan BIN tunduk dan taat pada kepentingan rezim yang tengah berkuasa. Padahal, sambung pria yang akrab disapa Ollenk ini, BIN secara institusional harus berdiri tegas dan netral terhadap ketiga capres yang akan bertarung di pilpres. Bukan malah menjadi antek salah satu di antaranya. Menyikapi hal ini, PBHI menyarankan BIN memposisikan diri bukan lagi sebagai institusi seperti di masa orde baru. Yang menjadi mata-mata terhadap aktivis lalu dibuatkan konspirasi untuk kemudian dibunuh. Atau, menjadi kekuatan melumpuhkan oposisi pemerintah padahal kekuatan oposisi sangat diperlukan sebagai mitra pengontrol pemerintah. "Kalau masih pola lama, bisa akan sangat fatal bagi nilai demokrasi. Karena pemilu tidak fair. BIN harusnya tetap bekerja profesional," tandas Ollenk.

Senada dengan Ollenk, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti ikut mengecam. Alasan BIN yang terlibat di pengawasan surat suara menurut Ray, sulit dipahami. Pasalnya, yang berhak melakukan pengawasan sesuai UU hanya Polisi, Bawaslu, dan KPU. "BIN tidak ada kewenangan. Seharusnya Bawaslu segera menegur KPU. Agar, segera mencabut jika ada ketentuan KPU yang memperkenankan BIN ada di sekitar percetakan surat suara tersebut. Selain tiga organ tadi, presiden sekalipun tidak bisa masuk. Itu tidak boleh," tambah Ray.

Hadirnya BIN, juga bisa menyeret KPU mencapat cap tidak netral menyelenggarakan pemilu. "Bagaimanapun, BIN itu tetap di bawah presiden. Ini bahaya karena bisa mengancam independensi KPU sebagai penyelenggara," tandasnya. Sebelumnya, keterlibatan BIN dalam pengawasan surat suara disampaikan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredeilina Sitorus. Bawaslu mengaku terkejut atas temuan tersebut. (ysd/JPNN)

Tidak ada komentar: