Rabu, 01 Juli 2009

Polri Terburu-buru SP3 8 Pejabat BUMN


INILAH.CON

01/07/2009 - 09:22


Polri Terburu-buru SP3 8 Pejabat BUMN
Djibril Muhammad

Ray Rangkuti
(inilah.com/ Dokumen)INILAH.COM, Jakarta - Laporan Bawaslu terkait pelanggaran pidana pemilu untuk kedua kalinya dimentahkan Polri. Namun kali ini kasus 8 pejabat BUMN yang tergabung dalam tim kampanye nasional capres-cawapres dipastikan berhenti alias SP3.

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, polisi seharusnya hanya sekadar mengklarifikasi dari data yang diserahkan Bawaslu. Karena beberapa pejabat BUMN yang tergabung merupakan fakta yang terdaftar dalam tim kampanye nasional capres-cawapres.

"Tapi jika langkah-langkah ini belum dilakukan, ya polisi terlalu terburu-buru menghentikan kasusnya. Ini tidak bagus bagi penegakan hukum," cetus Ray kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (1/7).

Ray menjelaskan, kurang tepat jika dinyatakan data yang disampaikan Bawaslu tidak lengkap. Karena yang menjadi persoalan adalah apakah data tertulis tersebut sepengetahuan yang bersangkutan atau tidak.

"Sehingga, keputusan hukum dapat diambil kepolisian," terang Ray bernama lengkap Ahmad Fauzi.

Karena itu, tutur Ray, dalam konteks tersebut penyidikan dari kepolisian sangatlah penting. Jika dalam penyidikan dinyaatakan mereka tak mengetahui namanya terdaftar, atau telah keluar dari tim, penyidikan bisa dihentikan.

"Untuk selanjutnya ditanya tim sukses mengapa mereka memasukan nama-nama komisaris tersebut," imbuh mantan Sekjen KIPP ini. [jib]

Tidak ada komentar: