Rabu, 01 Juli 2009

Spanduk KPU tidak Jujur dan Adil (JurDil)

30 Jun 09


Spanduk KPU tidak Jujur dan Adil (JurDil)By jakarta45 Leave a Comment


Tim Mega-Pro dan JK-Win: Habis Toleransi untuk KPU

Senin, 29 Juni 2009 16:17

Spanduk bermasalah. (antara)MerdekaNews- SPANDUK yang menguntungkan capres nomor dua yang dicetak secara massal dan diedarkan ke seluruh kecamatan itu tidak hanya membuat tim Mega-Pro dan JK-Win kehabisan toleransi, tetapi juga menyulut konflik di internal KPU.

Sejumlah KPU daerah juga tidak setuju dengan tanda contreng yang diletakkan di atas pasangan SBY-Boediono itu. Sebab, secara tak langsung, hal itu mensosialisasikan kepada pemilih untuk mencontreng pasangan yang ditunjuk. Berdasarkan pantauan Merdeka, sedikitnya empat KPUD melancarkan protes, yakni KPUD Lampung, KPUD Sumatera Barat, KPU Jawa Tengah, dan KPUD Kalimantan Selatan.

“Kami sudah mendapat contoh spanduk yang beredar di Lampung dan Padang. Dalam spanduk itu, memang ada tiga bentuk penandaan yang sah. Persoalannya, semua contoh mencontreng nomor dua,” kata Wahidah Suaeb dari KPU Kalimantan Selatan.

Protes juga datang dari Sumatera Barat. “Spanduk yang keliru itu sudah ditarik dan sudah diganti. Itu KPU pusat yang membuat,” kata Fikon, Ketua KPU Kabupaten Agam.

Sedangkan anggota KPU Jateng Endang Sulastri mengemukakan, “Saya sudah perintahkan seluruh bahan sosialisasi yang sudah terkirim dan ada kesalahan untuk ditarik kembali.”

Bagi tim Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, kasus itu tidak cukup diselesaikan dengan sekadar menarik spanduk. Tim kedua capres ini mengaku sudah kehabisan toleransi kepada KPU karena lembaga penyelenggara pemilu tersebut sudah berkali-kali melakukan hal-hal yang cenderung menguntungkan pihak tertentu.

Awalnya, ada harapan KPU akan berubah dalam pilpres mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan dalam kasus DPT pileg. Ternyata tidak. KPU tidak menghentikan dosa. Sebaliknya, terus menambah dosa. “Karena itu, tindakan KPU terkait spanduk tersebut harus diberi sanksi tegas sesuai undang-undang berlaku. Kali ini, kami minta diusut tuntas,” ujar Burnap—sapaan akrab Burhanuddin Napitupulu—kepada Merdeka di Jakarta, Minggu (28/6).

Burnap mengemukakan, pihaknya sudah mengomunikasikan kasus itu dengan Putu (anggota KPU). Konyolnya, KPU menghindar dari tanggung jawab. Putu berdalih spanduk itu dibuat Kesekjenan KPU.
“Saya bilang, siapa pun yang membuat, itu adalah tanggung jawab KPU karena menggunakan logo KPU,” kata Burnap.

Menurut Burnap, tim JK-Wiranto sepakat dengan tim Mega-Prabowo untuk membawa masalah itu ke jalur hukum. “Sikap KPU sudah keterlaluan dan harus ditindak tegas. Ini berbahaya bagi kehidupan demokrasi. KPU yang seharusnya menjadi wasit justru berpihak dan bermain untuk kemenangan salah satu capres-cawapres,” katanya.

Koordinator Tabulasi Suara Tim Mega-Prabowo, Arif Wibowo, menambahkan bahwa sesuai prosedur pelaporan perkara pemilu, sementara ini, pihaknya berharap Bawaslu segera menindaklanjuti kasus spanduk berdasarkan bukt-bukti yang telah dilaporkan tim Mega-Prabowo dan pihak lainnya. “Jika terbukti, Bawaslu harus segera meneruskannya ke pihak kepolisian,” ujar Arif kepada Merdeka, Minggu (28/6).

KPU jelas-jelas melanggar Pasal 210 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, yang memberi ancaman hukuman penjara enam bulan hingga tiga tahun dan denda Rp 6 juta-Rp 36 juta. Arif juga berharap kali ini polisi lebih responsif. “Jangan seperti kasus pileg, di mana ribuan kasus masuk, tetapi tidak satu pun ditindaklanjuti,” ungkap Arif.

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengemukakan, kasus itu sudah memenuhi syarat untuk dipidanakan. Tidak masuk akal kalau dikatakan ada faktor keteledoran. “Karena, capresnya hanya tiga. Lain cerita kalau misalnya ada 40 capres,” katanya kepada Merdeka, Minggu (28/6).

Hal sama dikemukakan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. “Kalau dilihat dari sebarannya yang begitu menyeluruh, tindakan itu pasti disengaja. Spanduk, leaflet, dan baliho sejenis juga beredar merata di semua wilayah Indonesia. Jadi, ada yang menggerakkan secara nasional,” tukas Ray kepada Merdeka, Minggu (28/6) malam. [affan/ridwan/nofrita]

Tidak ada komentar: