Rabu, 11 Maret 2009

34 Parpol Tak Lengkap Sertakan Nama Penyumbang

SINAR INDONESIA BARU

34 Parpol Tak Lengkap Sertakan Nama Penyumbang
Posted in Berita Utama by Redaksi on Maret 11th, 2009

Jakarta (SIB)

Meski seluruh partai politik telah menyerahkan rekening dana kampanye, Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesalkan tidak lengkapnya laporan saldo awal serta asal usul pemberi dana yang dimiliki oleh parpol. Padahal, sudah sejak awal disosialisasikan bahwa penyerahan dana harus lengkap dengan identitas penyandang dana.

“Semua partai sudah melaporkan, tapi hampir semua partai tidak mencantumkan secara rinci seperti yang tertera dalam peraturan KPU”, kata Kepala Bidang Administrasi dan Hukum KPU, Ahmad Fayumi.

Menurut Fayumi, setiap parpol harus melengkapi berkas laporan awal seperti nomor rekening, alamat penyumbang, jumlah sumbangan, nama penyumbang, serta NPWP untuk penyumbang di atas Rp 20 juta.

“Dari semua parpol, PKS merupakan partai yang paling memenuhi persyaratan karena PKS turut menyerahkan alur kas, NPWP dan kelengkapan yang lainnya”, ujar Fayumi.

TIDAK LENGKAP

Sementara yang lain, tambah Fayumi, tidak lengkap, contohnya, Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Demokrat menyertakan sumber dana, alamat penyumbang, namun NPWP tidak ada. Sedangkan Gerindra hanya menyertakan dana partai sebesar Rp 15 milyar tapi tidak dijelaskan sumber dana tersebut.

Bersamaan dengan itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Arif Wibowo membantah, bahkan meminta agar KPU dan Bawaslu mengklarifikasi di media massa mengenai pernyataan anggota KPU yang mengatakan bahwa PDIP belum serahkan laporan dana kampanye beberapa hari lalu.

“PDIP sudah menyerahkan laporan Agustus 2008 lalu, kalau dibilang belum menyerahkan itu tidak benar”, tutur Arif

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai tidak masuk besarnya dana kampanye parpol partai politik yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena ada parpol yang sudah mengeluarkan miliaran rupiah untuk iklannya di televisi tidak sesuai dengan dana kampanye yang dilaporkan.

“Tidak ada pelanggaran dengan laporan tersebut, karena dalam undang-undang, parpol hanya diminta menyerahkan nomor rekening dan isinya. Karena itu, parpol tidak salah menyerahkan dana kampanye tersebut”, papar Ray. (PK/c)

Tidak ada komentar: