Minggu, 15 Maret 2009

Ikrar Kampanye Damai Hanya Seremoni

INILAH.COM

Wawancara
16/03/2009 - 00:04

Ikrar Kampanye Damai Hanya Seremoni

Ray Rangkuti

R Ferdian Andi R

INILAH.COM, Jakarta - Senin (16/3) ini kampanye terbuka bagi partai politik peserta Pemilu 2009 resmi dimulai. Sebelumnya, sejak Juli tahun lalu, kampanye dilakukan secara terbatas di ruang tertutup untuk kalangan internal. Meski, pada kenyataannya, partai politik dan caleg melakukannya secara masif.


Di awal masa kampanye terbuka ini, KPU mengumpulkan seluruh pimpinan partai politik untuk melakukan ikrar kampanye damai. Jelas, ikrar kampanye damai lebih menonjolkan acara seremoni semata. Toh, sejatinya kampanye telah lama berlangsung, dan Panwaslu maupun Bawaslu telah mengawasi bahkan memperkarakan partai politik dan caleg yang bertingkah melanggar hukum. Lalu bagaimana relevansi ikrar kampanye damai?


Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, menilai ikrar kampanye damai hanyalah acara simbolik seremoni semata. “Karena sejatinya potensi konflik justru muncul antarcaleg di satu partai politik akibat penerapan system suara terbanyak,” tandas Ray kepada INILAH.COM, Minggu (15/3) di Jakarta.

Apa alasan Ray? Berikut ini wawancara lengkapnya:


Bagaimana komentar Anda atas ikrar kampanye damai yang dilakukan KPU dan partai politik peserta Pemilu 2009?

Kita memang suka yang simbolik dengan menggelar ikrar ini dan itu. Tapi, biasanya yang melanggar pertama kali justru yang membuat ikrar (partai politik).


Bukankah sejatinya, potensi konflik terjadi bukan lagi antarpartai politik, tapi antarcaleg di internal partai politik?

Betul. Masalahnya bukan pada ikrar, tapi pada perbaikan sistem. Sampai saat ini kita belum mendengar geliat parpol untuk antisipasi kemungkinan gejolak di internal partai politik. Bahkan sebagian besar parpol tak memiliki kode etik kampanye secara internal.


Jadi bagaimana cara meminamilisir potensi konflik dalam pemilu?

Tanpa penataan pada wilayah internal partai politik, sulit untuk menata komitmen. Sebab, jangan pula karena komitmen, maka hak-hak orang untuk mendapat perlakuan adil juga hilang. Regulasi dan penegakan hukum KPU juga dapat menyumbang keributan dalam pemilu. [P1]

Tidak ada komentar: