Rabu, 11 Maret 2009

PERNYATAAN SIKAP TENTANG DANA KAMPANYE

PERNYATAAN SIKAP LINGKAR MADANI UNTUK INDONESIA
(LIMA) NASIONAL
TENTANG REKENING KAMPANYE PESERTA PEMILU



Sebagaimana diatur dalam pasal 134 ayat (1) UU No 10/2008 dinyatakan bahwa “ Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.” Dan ayat (2) “ Calon anggota DPD Peserta Pemilu memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU melalui KPU provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.”

Maka terhitung sejak tanggal 9 Maret 2009 kemarin, batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye ke KPU, KPU Propinsi dan KPU kabupaten/kota wajib dilaksanakan oleh seluruh partai politik peserta pemilu.

Hanya saja, seperti banyak diketahui, banyak parpol yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye mereka ke KPU tidak disertai dengan laporan dana awal yang rasional dengan apa yang dilihat dalam praktek sehari-hari. Sebagian besar parpol tersebut menyerahkan jumlah dana yang tersedia di rekening mereka jauh dari apa yang terlihat dalam kenyataan.

Oleh karena itu, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) nasional menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Meminta dengan tegas kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menekan partai politik yang membuat laporan dana awal mereka dalam rekening khusus partai politik untuk lebih jujur dan transparan. Sebagian besar partai politik yang menyerahkan laporan dana awal kampanye mereka dalam rekening khusus tidak berkesesuaian dengan realitas yang terjadi. Dalam rekening mereka disebutkan jumlah dana yang jika dilihat dengan maraknya iklan, poster, spanduk, atau alat petaka lain yang terkait dengan kampanye parpol, dapat dinyatakan bahwa dana awal yang dilaporkan tersebut tidak sebanding dengan dana yang telah dikeluarkan partai politik dalam kampanye.

2. LIMA Nasional mendorong agar KPU, KPU propinsi dan KPU Kabupaten/Kota bekerjasama dengan bawaslu/panwaslu untuk segera melakukan investigasi laporan dana awal kampanye partai politik guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebutkan dalam rekening khusus parpol. KPU dan bawaslu dapat menjadikan pasal 129 ayat (7) tentang “ Pembukuan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU,” sebagai dasar untuk menekan dan meminta partai politik peserta pemilu melaporkan dana awal mereka secara jujur, sesuai dengan standar pelaporan dan pencatatan keuangan yang berlaku umum dan transparan.


3. Dalam pandangan LIMA Nasional, penyerahan laporan dana awal harus juga memuat seluruh dana yang masuk dan keluar sejak partai politik tersebut dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu. Selain dilihat dari pasal 129 ayat (7) tersebut yang menyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus kampanye partai politik harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak 3 hari partai politik bersangkutan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Peraturann ini duperkuat dengan ayat (6) dari pasal 129 yang menyatakan bahwa “Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.” Artinya, sejak tanggal 11 Juli 2008 yang lalu di mana 38 partai politik nasional ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka mestinya dana masuk dan keluar dari rekening khusus kampanye partai politik dapat dihitung dan dimasukan dalam laporan awal dana kampanye partai politik.

4. Dengan begitu, baik KPU maupun bawaslu sudah semestinya tidak berdiam diri dengan pelaporan dana awal dan rekening khusus dana kampanye partai politik yang terlihat tidak realistis dan dengan ketidakjujuran. Bawaslu khususnya sebaiknya memanggil partai politik yang melaporkan dana awalnya terlihat tidak realistis dengan jumlah iklan partai politik di berbagai media. Amat sangat kasat mata melihat perbedaan yang tidak realistis tersebut. Adalah sangat ironi jika bawaslu berdiam diri dan sibuk mencari dasar hukum yang berakhir pada lepas tangan.

5. LIMA Nasional melihat situasi ini dengan sangat sedih. Bila tak ada sikap tegas dari KPU dan bawaslu soal pendapatan dan pengeluaran biaya kampanye partai politik, maka hampir musnah sudah harapan kita memperjuangkan dan menegakan satu pelaksanaan pemilu yang berkwalitas. Setelah hampir seluruh tahapan tehnis pelaksanaan pemilu berjalan tidak tepat jadwal, penuh spekulasi dan tak taat asas, maka penggunaan dana peserta pemilupun tak dapat dilakukan secara transparan. Masyarakat layak untuk bertanya-tanya; kwalitas apakah lagi yang tersisa dan dapat dicapai dalam pelaksanaan pemilu 2009 ini?

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas perhatian dan tanggapannya, kami ucapkan banyak terima casi.

Jakarta, 11 Maret 2009



Ray Rangkuti
Direktur LIMA Nasional

Tidak ada komentar: