Senin, 30 Maret 2009

Rencana Pemunduran Pemilu KPU Menuai Kecaman

REPUBLIKA NEWSROOM


Rencana Pemunduran Pemilu KPU Menuai Kecaman


By Republika Newsroom

Senin, 30 Maret 2009 pukul 19:12:00

Facebook JAKARTA–Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan pemunduran jadwal pemilu di dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Langkah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika pemunduran jadwal ini disahkan, daerah lain diperkirakan akan meminta pemunduran serupa.

“Dari segi yuridis, tidak ada ruang untuk itu (pemunduran pemilu karena alasan keagamaan),” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib Wittoeng, di kantor KPU, Senin (30/3). Dia mengatakan, pemilu lanjutan hanya bisa dilakukan jika dalam kondisi darurat, misalnya gangguan keamanan.

“Pemunduran jadwal itu diakibatkan oleh perencanaan KPU yang buruk,” kata Wahidah. Menurut dia, pemunduran itu tidak perlu terjadi jika KPU telah menginventarisir masalah hari pemungutan suara. Jika masalah ini diketahui sejak awal, KPU bisa menemukan jalan keluar terbaik dalam masalah ini.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menambahkan, pemunduran jadwal pemilu di dua kabupaten di NTT boisa saja jadi dasar bagi KPU untuk memundurkan pemilu di tempat lain, misalnya karena alasan logistik. “Hal itu karena kewajiban menyelenggarakan pemilu serentak telah gugur,” katanya.

Dia menyayangkan langkah KPU yang tidak menanggapi permintaan masyarakat NTT sejak awal. “Padahal, masyarakat NTT sudah meminta pemunduran itu sejak 3-4 bulan yang lalu,” kata Ray. KPU baru mengabulkan itu pada sepuluh hari menjelang hari pemungutan suara.

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, mengatakan, pihaknya tidak dalam posisi untuk mengeluarkan keputusan pemunduran pemilu di NTT. “Pemilu lanjutan di Flores Timur dan Lembata itu diserahkan ke KPU setempat, kami akan mendukung,” kata Putu usai acara Bimbingan Teknis Bagi Pemantau Pemilu.

Dia membantah jika pemunduran jadwal pemilu itu tidak memiliki dasar hukum. “Undang-undang menyebutkan, pemilu lanjutan bisa dilakukan jika dalam kondisi darurat dan kondisi lainnya,” katanya. Kondisi lainnya itu seperti yang terjadi di Flores Timur dan Lembata di mana anggota seluruh KPPS tidak bisa melakukan tugasnya. ikh/kpo

Tidak ada komentar: