Selasa, 24 Maret 2009

Parpol Perlu Terlibat Benahi DPT

REPUBLIKA NEWSROOM

Parpol Perlu Terlibat Benahi DPT
By Republika Newsroom

Minggu, 22 Maret 2009 pukul 14:37:00 Font Size A A A

Facebook JAKARTA –- Parpol peserta pemilu dinilai perlu terlibat untuk membenahi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dituding terdapat manipulasi. DPT yang terdapat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa diserahkan ke parpol untuk diverifikasi. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, Minggu.

“Paling lambat Selasa (24/3), parpol perlu menerima DPT terakhir,” kata Ray. Dia menambahkan, parpol perlu ikut melakukan verifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara KPU dan parpol. Sehingga, penyelenggara dan peserta pemilu memegang DPT yang sama, serta diakui keabsahannya.

Mengingat padatnya tahapan pemilu, lanjutnya, parpol diberi kesempatan tiga hari untuk melakukan verifikasi. “Jika tidak ada tanggapan dari parpol, sebaiknya isu DPT diakhiri saja,” kata Ray. Verifikasi merupakan kesempatan bagi parpol untuk menyampaikan keberatan secara resmi.

Seperti diketahui, koalisi sembilan parpol menyampaikan DPT yang diduga terdapat manipulasi kepada KPU. Namun, KPU meragukan keabsahan DPT yang disampaikan oleh koalisi parpol tersebut. Alasannya, dalam DPT yang diduga manipulasi itu tidak dilengkapi tandatangan KPU setempat yang merupakan syarat keabsahan.

“Jika KPU menerima keberatan dari parpol, KPU langsung buat perubahan sesuai kesalahan,” kata Ray. Terkait adanya manipulasi DPT dalam pilkada Jawa Timur, lanjutnya, unsur pidana bisa dilanjutkan sesuai mekanisme. Sehingga, isu penundaan pemilu bisa segera diakhiri.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Hendri Daya Putra, mengatakan, validasi DPT yang dilakukan KPU kabupaten/kota se-Indonesia memang terlalu singkat. “Seharusnya, kami diberi waktu dua pekan untuk melakukan pembenahan data pemilih,” kata Hendri menjelaskan.

“Kami hanya diberi waktu dua hari untuk melakukan validasi data pemilih,” katanya. Jika diberi waktu lebih lama, lanjutnya, KPU di daerah bisa mempersiapkan data terbaru sebelum dibawa ke KPU pusat untuk divalidasi. Hal itu dianggap bisa meminimalisir adanya pemilih ganda dalam DPT.

Setelah dikeluarkannya Perppu No 1/2009, KPU melakukan penyesuaian jumlah pemilih dengan mengundang KPU kabupaten/kota pada Rabu (11/3) dan Kamis (12/3). Mereka diminta untuk melakukan validasi terhadap data pemilih terbaru. Alhasil, terdapat penambahan pemilih sebanyak 196.775 orang. - ikh/ahi

Tidak ada komentar: