Rabu, 11 Maret 2009

Laporan Dana Kampanye Tak Sesuai Fakta

SUARA KARYA

PEMILU 2009

Laporan Dana Kampanye Tak Sesuai Fakta

Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima).
Rabu, 11 Maret 2009


JAKARTA (Suara Karya): Transparansi laporan dana kampanye partai politik sangat memprihatinkan. Sebab, selain lambat, juga belum sesuai fakta.

Hal itu dikemukakan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, di Jakarta, kemarin. Ray masih meragukan transparansi rekening khusus dana kampanye partai politik yang diserahkan ke KPU. "Ada kesan parpol belum transparan, belum melaporkan yang sebenarnya," katanya.

Ray menduga, jumlah dana yang dimiliki parpol sebenarnya lebih besar daripada jumlah yang dilaporkan ke KPU. Dia mengatakan, beberapa parpol gencar beriklan di media massa. Namun dalam pelaporan ke KPU, jumlah dana yang mereka laporkan tidak signifikan.

Karena itu, Ray mendesak parpol agar melaporkan jumlah dana berikut sumber plus penggunaannya secara transparan.

Terkait dana kampanye parpol, Ray menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, sekaligus mencari tahu kemungkinan dana itu diperoleh secara tidak benar. Berdasar peraturan KPU, pelaporan rekening dana kampanye dan dana awal kampanye harus menyertakan jumlah dan perincian sumber dana.

Namun, menurut penjelasan Kepala Bagian Administrasi Hukum KPU, Ahmad Fayumi, dalam pelaporan itu parpol rata-rata tidak mencantumkan perincian sumber dana.

Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmy Badoh, mengatakan, model laporan awal dana kampanye partai politik peserta pemilu yang telah diserahkan ke KPU masih diperdebatkan. "Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu menyebutkan, satu minggu sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum, peserta pemilu diharuskan menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana tersebut," ujarnya.

Ibrahim menilai, yang dimaksud dengan laporan awal dana kampanye memuat saldo awal, perincian sumber dana, serta identitas penyumbang dana kampanye. Namun, tutur dia, format ini tidak ditemukan dalam laporan awal dana kampanye peserta pemilu yang telah diserahkan ke KPU. Umumnya partai politik hanya melaporkan besaran saldo awal dana kampanye masing-masing dan rekening khusus dana tersebut.

Hanya beberapa partai politik yang mencantumkan sumber dana awal kampanye tersebut. Namun, ICW menilai perincian tersebut belum layak dikategorikan sebagai bagian laporan yang baik. "Yang dimaksud dengan laporan awal dana kampanye ini memuat saldo awal dan sumber pendanaan yang diikuti dengan identitas yang jelas," katanya.

Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 pasal 21 ayat 1 menyebutkan, DPP, DPD provinsi, dan DPD kabupaten/kota tiap parpol peserta pemilu wajib melaporkan sumbangan yang mereka terima, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai.

Ayat 2 peraturan itu menyebutkan, laporan sumbangan yang diterima dari partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus mencantumkan nama dan alamat penyumbang, jumlah sumbangan, dan asal-usul sumbangan.

Merujuk pada ketentuan itu, Ibrahim menilai, secara umum laporan dana kampanye yang telah diserahkan DPP partai politik ke KPU belum layak dan tidak sesuai dengan prosedur. "Model laporan awal dana kampanye ini masih jauh dari harapan. Laporan yang disampaikan sangat minimalis, tidak menjelaskan apa pun, kecuali sekadar formalitas," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi perihal itu, anggota KPU Abdul Aziz mengatakan bahwa laporan awal dana kampanye yang diserahkan parpol ke KPU telah sesuai dan layak. Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan laporan awal dana kampanye adalah laporan saldo awal.

Laporan dana kampanye yang memuat perincian pengeluaran, pemasukan, dan identitas penyumbang tidak diserahkan ke KPU, melainkan ke kantor akuntan publik.

Sementara itu, masih banyak partai politik peserta pemilu di Jabar terlambat memberikan laporan dana kampanye ke KPU setempat. Pengurus ke-38 parpol peserta pemilu itu lebih memilih penyerahan daftar dana kampanye pada batas akhir, yaitu Senin lalu (9/3).

Meski demikian, menurut Kepala Hukum dan Humas KPU Jabar, Heri Suherman, KPU bisa memaklumi. Sebab, banyak calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan kampanye sendiri, tidak melalui partai. "Pasti parpol kebingungan menghitung dana kampanye secara keseluruhan," kata Heri.

Dia menyebutkan, bendahara parpol pasti mengalami kesulitan merekapitulasi sokongan dana dari kader-kader yang menjadi caleg. Tetapi, katanya, tidak semua parpol menyerahkan laporan pada batas akhir yang ditentukan. Menurut dia, Partai Golkar lebih awal menyerahkan perincian dana dan nomor rekening, disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain partai itu, 18 partai lain juga menyerahkan laporan dana kampanye. Tapi ke-18 parpol tersebut hanya menyerahkan nomor rekening tanpa rekapitulasi dana kampanye.

Parpol peserta pemilu yang telah menyerahkan rekapitulasi dana kampanye dan nomor rekening itu wajib pula melaporkan kembali posisi akhir kas dana kampanye. Ini harus dilakukan satu minggu sesudah pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April 2009. "Kalau tidak melaporkan, maka calon terpilih tidak akan ditetapkan," katanya. (Tri Handayani/Agus Dinar/Antara/Yudhiarma)

Tidak ada komentar: