Kamis, 12 Maret 2009

Bawaslu Antisipasi Penyimpangan RDK Parpol

KOMINFO-NEWSROOM

BAWASLU ANTISIPASI PENYIMPANGAN RDK PARPOL

March 11, 2009, 6:21

Jakarta, 11/3/2009 (Kominfo-Newsroom)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengantisipasi apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan berkaitan dengan rekening dana kampanye (RDK) partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2009. Menurut angota Bawaslu Wahidah Suaib, laporan dana kampanye yang disampaikan parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumnya tidak menyebutkan dengan rinci sumber dana kampanye yang dilaporkan.

�Terus terang kami sudah mengantisipasinya. Kami sudah memberikan pelatihan khusus untuk teman-teman Panwas sampai tingkat kabupaten/kota berkaitan rekening dana kampanye,� kata Wahidah saat jumpa pers bersama Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/3).

Antisipasi lain, disebut Wahidah, Bawaslu menjalin kerjasama dengan KPU, Dewan Pers, Komisi Pemilihan Indonesia. Bawaslu juga mendapat laporan dari KPU yang menyebutkan h anya empat parpol yang memberikan aktifitas awal pembukuan mereka.

�Nah, ini kemudian menjadi tanda tanya kami,� ujarnya.

UU No 10/2008 pasal 134 ayat 1 menyebutkan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama jadal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

Tetapi merujuk pada peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 pasal 21 ayat 1 menyebutkan DPP, DPD Provinsi, dan DPD Kabupaten/Kota wajib melaporkan sumbangan yang diterima dari partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPRD Provinsi, dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum kampanye rapat umum dimulai. Ayat 2 menyebutkan laporan sumbangan yang diterima dari partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus mencantumkan nama dan alamat penyumbang, jumlah sumbangan, dan asal-usul sumbangan.

"Ayat ini mengamanatkan dalam laporan awal dana kampanye, asal usul sumbangan harus dijelaskan. Kalau dari perseorangan maka identitas harus jelas," katanya.

Ia mengharapkan ada penjelasan dari KPU mengenai format laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2009 ini. Bawaslu dikatakannya berasumsi, pertama mereka memang tidak tahu bahwa peraturan KPU ini ada dan terlalu singkat. Dan sosialisasi itu tidak sampai ke bawah walaupun katanya informasi yang didapat Bawslu bahwa mereka sudah menginformasikan kepada parpol. Kedua, mungkin parpol itu sudah tahu, tapi sengaja tidak mengetahui.

� Mengapa sengaja?. Jangan-jangan dengan info ini kita akan lebih mudah mengejar sekarang dibandingkan nanti,� katanya seraya menambahkan bahwa walaupun sebenarnya kewajiban yang paling wajib itu adalah semua riwayat pembukuan itu nanti pada masa setelah pemungutan suara itu. Semua laporan pembukuan tersebut tidak sesuai dengan peraturan KPU, seharusnya KPU mendukung Pemilu yang jurdil.

�Kampanye sudah panjang, dari awal mereka ditetapkan sebagai peserta Pemilu sudah pasti kampanye. Nah, riwayatnya sudah ada. Hanya ada nomor rekening dan dana awal. Tidak mungkin itu. Ke mana saja selama ini. Apa nanti mau ditumpuk. Nah, penumpukan ini menjadi tanda tanya kami,� katanya.

Tidak Sesuai

Sementara itu, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) menilai Laporan rekening parpol yang diserahkan ke KPU, nominalnya tidak sesuai dengan biaya kegiatan kamapanye parpol di lapangan.

"Secara kasat mata dana yang dilaporkan parpol tidak rasional, hanya menyertai nominal uang, yang nominal itu tidak logis. Biaya iklan televisi saja sekitar Rp150 juta sekali tayang,� kata Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti.

Menurutnya, dana yang telah dilaporkan oleh parpol seharusnya menyertakan audit dana kampanye, bukan melaporkan dana awal kampanye yang belum diaudit. Karena berdasarkan pasal 129 ayat (7) dinyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus dana kampanye parpol harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak tiga hari partai tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Ketidaktertiban parpol ini merupakan bentuk kelalaian KPU dalam mensosialisasikan peraturan mengenai tata cara pelaporan dana kampanye. Mereka buat peraturan yang ideal tapi tidak diberlakukan,� ujar Ray.

Oleh karena itu LIMA meminta KPU untuk bersikap tegas untuk menekan partai politik agar membuat laporan dana awal mereka dalam rekening khusus partai secara jujur dan trasparan. KPU juga harus berkerja sama dengan Bawaslu atau Panwaslu untuk segera melakukan investigasi laporan dana awal kampanye parpol guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebut dalam rekening parpol.

"KPU maupun Bawaslu jangan berdiam diri melihat pelaporan dana awal dan rekening khusus dana kampanye parpol yang tidak realistis dan dengan ketidakjujuran,� tegas Ray. (T.Az/ysoel).

Tidak ada komentar: