Kamis, 12 Maret 2009

Laporan Dana Parpol Tidak Rasional




PEMILU INDONESIA.COM

Laporan Dana Parpol Tidak Rasional

March 11, 2009 by pemiluindonesia.com



Laporan dana awal partai politik (parpol) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai kritik dan kecaman. Setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding laporan tersebut hanya akal-akalan dan semua partai wajib diberi sanksi, kini giliran Lingkar Madani (LIMA) Nasional yang mengecam laporan tersebut.

Pada Rabu (11/3), saat menyerahkan sejumlah laporan kepada Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti, mengatakan, laporan dana awal kampanye partai sangat tidak masuk akal. Sebab, yang dilaporkan ke KPU hanya saldo saat pembukaan rekening.

“Sangat tidak rasional laporan partai yang diserahkan ke KPU itu. Tidak mungkin, partai dananya ratusan juta saja, bahkan ada yang tidak sampai,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, karena pelaksanaan kampanye sudah dilakukan sejak 12 Juli 2008. Setiap partai politik melakukan kampanye, meskipun hanya membuat bendera dan stiker dalam jumlah terbatas.

Namun, itu semua pasti membutuhkan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit sehingga sangat tidak masuk akal jika yang dilaporkan partai hanya berupa saldo awal dengan alasan belum ada transaksi apa pun yang dilakukan partai.

“Kampanye kan sudah lama. Dan semua partai melakukan hal itu. Jadi bohong, kalau sampai saat ini tidak punya catatan mengenai anggarannya,” cetusnya.

Dia berharap agar KPU memberikan sanksi tegas kepada semua partai politik yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan tersebut. Sebab, berdasarkan Pasal 129 Ayat (7) dinyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus dana kampanye parpol harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak tiga hari partai tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“KPU harus berani bersikap tegas. Semua partai menyerahkan laporan yang salah dan seharusnya diberi sanksi. Kalau tidak, bearti sama saja KPU membuat peraturan yang ideal tapi tidak diberlakukan,” cetusnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Wirdianingsih menilai KPU tidak konsisten dengan apa yang telah dibuatnya. Sebab, dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 sudah jelas mengenai laporan yang seharusnya dilakukan partai sebelum pelaksanaan kampanye terbuka.

“Terus kenapa sekarang kok berdalih macam-macam. Peraturan itu kan hasil dari tugasnya, terus kenapa tidak dilaksanakan. Berarti tidak konsisten,” tukasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini telah memerintahkan semua jajaran Bawaslu daerah untuk melakukan pengecekan mengenai laporan partai maupun calon DPD. Sebab tidak menutup kemungkinan ada partai yang tidak melengkapi hal tersebut dan harus dikenai sanksi.

Selain itu, Bawaslu juga bakal menggandeng lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri semua rekening dan dana masuk ke partai tersebut. Hal ini untuk melacak agar jangan sampai dana yang masuk ke partai itu hasil perbuatan money laundry (pencucian uang).

“Pentingnya laporan salah satunya ya untuk itu. Siapa tau, hasil money laundry. Karena dari hasil penangkapan KPK terhadap anggota DPR itu mengatakan, dana yang dia hasilkan itu untuk kampanye dan biaya partai,” tegas Wirdianingsih.

Tidak ada komentar: