Senin, 30 Maret 2009

KPU = Komisi Pemilu Undur-undur



Politik
30/03/2009 - 19:03

KPU = Komisi Pemilu Undur-undur

Vina Nurul Iklima

Ray Rangkuti
(inilah.com/ Raya Abdullah)


INILAH.COM, Jakarta - Pemilu legislatif 9 April 2009 bakal tak serentak. KPU mendukung usulan pergeseran waktu pelaksanaan pemilu di Kabupaten Flores Timur dan Lembata, NTT pada 14 April dengan alasan bertepatan dengan perayaan Kamis Putih bagi umat Katolik. Nama KPU pun dipelesetkan menjadi Komisi Pemilu Undur-undur.


"Yang harus dipahami bahwa KPU ini artinya bukan lagi Komisi Pemilihan Umum, tapi Komisi Pemilu Undur-undur," ketus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti melalui SMS kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (30/3).


KPU, sambung dia, menjadikan pemilu kali ini abal-abal. Sama saja langkah KPU itu sebagai suatu tindakan yang melawan dan bertentangan dengan asas.


"KPU membuat peraturan seenaknya mereka. Padahal permintaan agar pemilu tidak dilaksanakan pada 9 April telah diminta sejak 3 bulan lalu oleh masyarakat NTT," terang dia.


Tapi permohonan itu baru disetujui KPU 10 hari sebelum pemilu. Ray pun menduga sikap KPU itu dipicu oleh beberapa hal. Salah satunya karena KPU sebenarnya tidak mampu menyiapkan logistik di kedua kabupaten di NTT tersebut.


"Kemudian pintu bagi mereka untuk juga dapat mengundurkan jadwal pemilu di daerah lain karena alasan keserentakan telah gugur. Dengan begitu, KPU tak dapat dikenakan pidana pemilu," ujar Ray. [ikl/sss]

Tidak ada komentar: