DETIK.COM
Rabu, 11/03/2009 19:02 WIB
KPU Diminta Lakukan Sosialiasi Menyeluruh
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendaknya tidak hanya menyosialisasikan cara penandaaan satu kali dalam pemberian suara di TPS. Tetapi juga menjelaskan kepada masyarakat tentang keabsahan penandaan surat suara lebih dari satu kali yang teknisnya diatur lewat peraturan KPU.
Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dalam acara Dialog Kenegaraan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2009).
"Hal ini perlu agar masyarakat juga bisa melakukan pengawasan," kata Ray.
Ray menjelaskan, pengawasan yang dilakukan masyarakat saat berlangsungnya pemungutan suara sangatlah penting. Masyarakat bisa memrotes jika terjadi kejanggalan dalam pemungutan suara, dan KPPS harus memberhentikan sementara.
"Ini perintah undang-undang," cetusnya.
Menanggapi hal itu, anggota KPU Sri Nuryanti mengatakan pihaknya akan menerbitkan buku pintar yang berisi hal-hal teknis pemungutan dan perhitungan suara untuk KPPS.
"Masyarakat kalau ingin tahu juga bisa melihatnya," kata Sri. ( lrn / ken )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar