Senin, 30 Maret 2009

KPU diminta lebih terbuka

BISNIS INDONESIA

Jumat, 27/03/2009

KPU diminta lebih terbuka


JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk lebih terbuka menyampaikan perkembangan masalah logistik pemilu karena selama ini lembaga itu dinilai cenderung menutup-nutupi masalah.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan KPU selama ini selalu menutupi masalah, terutama soal logistik pemilu yang akan digunakan pada 9 April 2009.

"KPU pusat selalu mengatakan semuanya baik-baik saja, padahal banyak KPUD yang berada di kabupaten selalu berteriak karena persoalan logistik. Mereka selalu menutupi masalah, yang justru dikhawatirkan akan muncul pada hari H pemilihan," ujar Didik di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan publik tak pernah tahu berapa jumlah surat suara yang sudah didistribusikan dan berada dalam kondisi tak rusak. Apalagi KPU menetapkan batas akhir laporan mengenai logistik yang rusak adalah pada 29 Maret 2009.

Menurut Didik, batas akhir itu bisa saja menyebabkan sejumlah daerah tak menyelenggarakan pemilu secara serentak karena membutuhkan waktu untuk perbaikan.

"KPU harus memilah lagi surat suara jenis apa yang rusak. Ini butuh waktu, belum lagi distribusi ke daerah-daerah kabupaten/kota. Dari sana kemudian dikirimkan lagi ke tempat pemungutan suara yang bisa makan waktu berhari-hari," tegasnya.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menuturkan KPU tak bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dipaparkan ke publik. Menurut dia, sejauh ini publik tak pernah tahu cara KPU mengganti surat suara yang rusak.

Lima memperkirakan terdapat puluhan juta surat suara yang rusak dari total kebutuhan 770 juta surat suara.

Pemilu lanjutan

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menuturkan ada kemungkinan dilaksanakan pemilu legislatif lanjutan di beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikarenakan adanya perayaan agama Katolik (Kamis Putih pada 9 April).

Terkait dengan perayaan tersebut, tidak ada orang yang bisa menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), sehingga pemilu legislatif di wilayah-wilayah tersebut kemungkinan digelar hari berikutnya.

Abdul Hafiz mengakui pemilu seharusnya dilaksanakan serentak di setiap daerah, tetapi terdapat pengecualian dalam UU No. 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, yaitu adanya kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Pemilu susulan berarti kita mengulang dari tahapan awal. Ini kan hanya satu tahapan yang tidak bisa, dan paling mungkin dilakukan adalah pemilu lanjutan. Namun, itu juga harus dilihat seberapa besar gangguannya." (m01/m03)

Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: