Jumat, 20 Maret 2009

Perppu Pemilu Coreng Wajah KPU?

SURABAYA POS

Perppu Pemilu Coreng Wajah KPU?

Kamis, 26 Februari 2009 | 12:38 WIB


Dengan ditandatanganinya Perppu terkait DPT dan pembolehan pencentangan lebih ari satu pada surat suara, dinilai mengondisikan pemilu yang lebih jurdil?



Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bernafas lega. Pemerintah memastikan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). “Dalam satu atau dua hari ini,” ujar Menteri Sekertaris Negara, Hatta Radjasa,, Rabu (25/2) di Istana Presiden, Jakarta.



Masalah awal eksistensi Perppu ini tidak terlepas dua keinginan yang berbeda antara KPU dan pemerintah. Jika KPU lebih berpikir soal penyempurnaan data pemilih, sedangkan pemerintah lebih mempertimbangkan penoleliran penandaan yang lebih dari satu dalam kolom yang sama.



Namun, Perppu dinilai sebagian kalangan bukan menjadi pokok persoalan. “Perppu ini saya kira terlambat. Harus dicari tahu kenapa terlambat. Sulit menepis kesan jika pemilu akan terhambat juga. Bisa juga Perppu ini akan menjadi masalah baru di lapangan,” cetus Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ahmad Fauzi Ray Rangkuti.



Pokok persoalannya, menurut Rangkuti, lagi-lagi KPU yang menjadi biang kerok atas keruwetan desain suara. “KPU yang membuat desain suara yang aneh sehingga menyulitkan pemilih,” tandasnya.



Soal DPT, Ray menegaskan harus dilihat terlebih dahulu redaksi Perppu tersebut. Di luar itu, jika konteksnya penyempurnaan, maka potensi pengurangan dan penambahan dengan tujuan menghabisi dan memobilisasi dukungan untuk partai politik tertentu. “Apalagi hingga kini KPU tidak transparan soal DPT tambahan. Berapa pemilih yang ada, itu tidak bisa diakses,” tegasnya.



Dalam konteks itu bisa dilihat peristiwa di Pilkada Jawa Timur soal penambahan dan pengurangan DPT untuk kepentingan pasangan tertentu. Menurut dia, kasus Jawa Timur harus menjadi pelajaran berharga, baik bagi penyelenggara maupun pemerintah. “Ketua KPU Jatim sudah menjadi tersangka. Ini harus menjadi pelajaran,” tegasnya.



Staf Khusus Presiden SBY bidang hukum Denny Indrayana membantah jika Perppu pemilu, khususnya soal DPT untuk kepentingan kelompok tertentu dengan menambah atau mengurangi demi mobilisasi dan menghabisi pihak tertentu. “DPT tidak berubah. Jadi kalau belum terdaftar sekarang, ya tidak masuk lagi. Yang berubah rekapnya,” jelasnya.



Penyempurnaan rekapitulasi DPT melalui Perppu ini, sambung Denny yang juga pengajar UGM Yogyakarta ini, karena saat rekap KPU beberapa waktu lalu, KPU hanya memgambil dari rekap tingkat provinsi. “Jadi tidak akan menambah DPT. Tapi, kalau ada kelebihan, bukan DPT yang dikurangi, melainkan nilai akhirnya. Bagaimana hasilnya, nanti perbaikan rekapitulasi oleh KPU,” ujarnya.



Munculnya Perppu Pemilu jelas menjadikan citra KPU semakin tak cerah. Ketidakmampuan KPU dalam menyiapkan tahapan pemilu jelas menjadi penyebab terbitnya perppu itu. Meski, kewaspadaan atas implikasi perppu tersebut harus diamatai oleh seluruh peserta pemilu. Kasus pilkada Jawa Timur soal DPT, harus menjadi acuan. Bisa saja Perppu menjadi legitimasi upaya mobilisasi dan penyingkiran kelompok tertentu. mer

Tidak ada komentar: