Selasa, 24 Maret 2009

'Ketidaktegasan KPU bisa timbulkan kecurangan'

BISNIS INDONESIA

Selasa, 24/03/2009 13:29 WIB

'Ketidaktegasan KPU bisa timbulkan kecurangan'

oleh : Anugerah Perkasa


JAKARTA (Bisnis.Com): Kecurangan berskala besar dalam Pemilu 2009 berpotensi terjadi menyusul ketidaktegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara hajatan tersebut. Gugatan hukum juga diperkirakan marak seusai hasil pengumuman perolehan suara.

Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina Hendi Sahrazad mengatakan kecurangan yang akan terjadi pada pemilu kali ini diperkirakan memiliki modus serupa dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Timur. Dia memaparkan hal itu akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap KPU maupun pemilu.

“Hal yang serupa akan terjadi, seperti dugaan manipulasi daftar pemilih tetap [DPT]. Pemilu kali ini bisa menimbulkan delegitimasi,” ujar Hendi dalam diskusi Skenario Kecurangan Pemilu di Jakarta, hari ini.

Menurut dia, sejumlah modus lainnya adalah pemilih tambahan tanpa nomor induk kependudukan (NIK), kartu suara yang tanggal lahirnya dipalsukan, pemilih di bawah umur, nama pemilih digandakan hingga NIK yang digunakan untuk lima sampai enam orang. Hendi menjelaskan kecurangan semacam itulah yang berpotensi terjadi secara besar pada penyelenggaraan pemilu tahun ini.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menuturkan KPU dinilai sebagai sumber masalah dalam penyelenggaraan pemilu kali ini. Menurut dia, KPU adalah lembaga yang tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri.

“Jadwal penetapan DPT yang molor dapat diubah seenaknya saja karena itu berdasarkan peraturan KPU. Misalnya batas akhirnya adalah Oktober, KPU mencabut peraturan itu dan menggantinya dengan peraturan baru yang menyebutkan batas akhirnya adalah November,” ujarnya.

Ray memaparkan dengan ketidakkonsistenan KPU, dirinya pesimistis pemilu kali ini perlu dilanjutkan. Pemilu, sambungnya, tidak sekadar penyelenggaraan teknis melainkan juga dilaksanakan dengan menghormati asas peraturan. Dia memerkirakan hal yang paling diributkan setelah pemungutan suara terjadi adalah dugaan manipulasi DPT.

Sementara itu, mantan anggota KPU 2004 Mulyana W. Kusumah mengatakan sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu juga berpotensi akan menempuh jalur hukum. Ketidakpuasan tersebut, lanjutnya, dipicu oleh masalah teknis seperti rusaknya surat suara, atau DPT yang direkayasa.

“Ini sama dengan melecehkan rakyat karena pemilih disuguhi DPT yang bodong atau rusaknya surat suara. Para calon legislatif yang kalah bisa-bisa akan menggugat KPU,” tegasnya.

Dia menuturkan siapa pun bisa menempuh jalur hukum seperti melakukan gugatan perdata karena perbuatan melawan hukum, menggugat putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga uji materiil. Mulyana mencontohkan penentuan DPT yang terus berubah tak hanya menimbulkan kesangsian mengenai akurasinya, tetapi juga kekhawatiran akan terjadinya kecurangan secara sistematis.(er)

Tidak ada komentar: