Rabu, 11 Maret 2009

KPU Harus Perhitungkan Waktu

LOGISTIK PEMILU

KPU Harus Perhitungkan Waktu

Selasa, 10 Februari 2009


JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus waspada dan benar-benar memperhitungkan waktu yang tersedia untuk kegiatan pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara, khususnya surat suara. Bagaimana pun, kedua kegiatan itu harus terlaksana tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, dalam konteks ini, KPU tidak perlu terburu-buru berharap pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres).

Demikian pendapat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio FS dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin, menanggapi kekhawatiran publik bahwa pemilu tak bisa dilaksanakan sesuai jadwal akibat kinerja KPU kurang bagus.

Agustiani mengatakan, Bawaslu mengkhawatirkan pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal. Bawaslu sendiri memperkirakan surat suara dapat disediakan dalam tempo 30 hari dengan asumsi bahwa perusahaan pemenang tender memiliki 83 unit mesin cetak berkapasitas cetak 20 ribu lembar surat suara per jam, serta masing-masing beroperasi rata-rata 15 jam per hari.

"Seluruh perlengkapan pemungutan suara sudah harus berada di kabupaten dan kota pada 10 Maret 2009. Dengan demikian, terhitung sejak awal Februari, KPU hanya mempunyai waktu 33 hari untuk menyelesaikan pengadaan surat suara," kata Agustiani.

Dia menambahkan, Bawaslu menilai bahwa itu dapat dicapai bila KPU dapat menjamin perusahaan pemenang tender memiliki kemampuan sesuai kebutuhan pengadaan kertas suara dalam rentang waktu yang tersedia.

Menurut Agustiani, KPU harus dapat memastikan kapan perusahaan pemenang tender dapat memulai pekerjaan mencetak surat suara. Selain itu, KPU juga harus memastikan perusahaan itu memiliki stok dan kontrak pengadaan kertas agar kebutuhan untuk pencetakan surat suara terjamin bisa terpenuhi.

"Apabila KPU tidak dapat memastikan target tersebut, maka KPU harus membuat rencana darurat dan menjelaskannya kepada publik secara terbuka," kata Agustiani.

Lingkaran Madani untuk Indonesia (Lima) juga mengingatkan KPU agar tidak buru-buru meminta bantuan pemerintah menerbitkan perpres ataupun perppu menyangkut pengadaan dan proses distribusi logistik.

"Perpres dan perppu bukan untuk meningkatkan kualitas pemilu, tapi justru bisa menutupi kelemahan kinerja KPU selama ini," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti.

Alasan KPU meminta penerbitan perpres kalau-kalau terjadi keadaan darurat tidak dapat diterima. Menurut Ray, KPU harus menjelaskan terlebih dahulu definisi darurat yang dihadapinya. Dengan demikian, penentuan keadaan darurat tidak berdasarkan asumsi.

"Jangan kondisi darurat itu dijadikan alasan bagi KPU untuk lepas dari tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu. KPU harus belajar pada pengalaman pemilu lalu, saat KPU menyerah dan meminta bantuan pemerintah menyalurkan logistik pemilu. Kalau sudah minta bantuan pemerintah, lantas apa kerja KPU? Kalau begitu, lebih baik pemerintah saja yang menjadi penyelenggara pemilu," ujar Ray. Dia mengkhawatirkan, selain penunjukan langsung yang bermasalah, perpres membuat KPU menjadikan kondisi yang tidak darurat jadi darurat.

Secara terpisah, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi mengatakan, KPU telah menetapkan jadwal pengadaan dan pendistribusian logistik untuk acuan bagi perusahaan pemenang tender. Dia optimistis pengadaan dan distribusi logistik pemilu dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. "Kami juga sudah mempunyai jadwal (pengadaan dan distribusi logistik) untuk daerah-daerah yang diprioritaskan," katanya.

Proses produksi dan distribusi logistik pemilu dilaksanakan secara simultan sehingga tidak menunggu seluruh produksi selesai kemudian baru didistribusikan. Khusus untuk daerah yang diprioritaskan, pengadaan dan distribusi logistik pemilu akan didahulukan.

Sementara itu, anggota KPU Abdul Azis mengatakan, KPU telah menyiapkan dana cadangan untuk distribusi perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu 2009 sekitar Rp 77 miliar. Dana cadangan tersebut untuk mengantisipasi kesulitan distribusi di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Penyelenggara pemilu mengupayakan agar distribusi perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu 2009 tidak mengalami keterlambatan, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Aziz mengungkapkan, KPU telah menargetkan sepuluh hari menjelang pemilihan seluruh perlengkapan yang dibutuhkan untuk pemungutan suara telah tersedia di tingkat kecamatan. "Lalu lima hari menjelang pemungutan suara, seluruh logistik telah sampai di tempat pemungutan suara," katanya.

Selain menyiapkan dana cadangan untuk mengantisipasi kesulitan dalam distribusi, KPU telah meminta bantuan dari TNI/Polri untuk membantu distribusi ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat membantu atau memfasilitasi penyelenggara pemilu apabila mengalami kendala. (Kartoyo/Kardeni)

Tidak ada komentar: