Kamis, 12 Maret 2009

Simpang Siur Pelaporan Dana Kampanye

HUKUM ONLINE.COM

Simpang Siur Pelaporan Dana Kampanye

[12/3/09]
Menurut LIMA penyerahan rekening khusus harus disertai dengan laporan awal dana kampanye. KPU berpendapat, yang harus diserahkan hanya rekening khusus dan saldo awal parpol sebagai laporan awal dana kampanye.




Senin 9 Maret 2009 bertepatan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad, adalah batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009. Tenggat waktu sudah lewat, semua partai pun termasuk PDI-P yang sebelumnya dinyatakan belum menyerahkan laporan, sudah menunaikan kewajibannya. Namun, ternyata masih menyisakan persoalan.



Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta KPU bersikap tegas terkait pelaporan awal dana kampanye. Menurut Ray, masih banyak parpol yang menyerahkan laporan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008. “Banyak parpol yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye mereka ke KPU tidak disertai dengan laporan dana awal,” ujar Ray.

Tidak ada komentar: