Selasa, 17 Maret 2009

KPU 'Simpang Siurkan' Jadwal Kampanye

REPUBLIKA

Rabu, 18 Maret 2009 pukul 23:13:00

KPU 'Simpang Siurkan' Jadwal Kampanye

KPU akan kembali merevisi jadwal kampanye


JAKARTA -- Masa kampanye terbuka telah berjalan selama dua hari, namun jadwal kampanye belum juga dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadwal kampanye perubahan ternyata masih banyak kesalahan sehingga KPU masih menggunakan jadwal kampanye yang lama.

KPU sebenarnya telah mengeluarkan jadwal kampanye terbaru, yang dituangkan dalam Keputusan KPU No 173/2009. Namun, KPU kembali menyatakan kalau keputusannya atas peraturan itu kembali tidak berlaku. Padahal, keputusan itu sudah merupakan revisi dari jadwal kampanye sebelumnya, yaitu yang diatur di Keputusan KPU No 115/2009.

Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, menjelaskan, kalau ada kesalahan dalam lampiran yang memuat jadwal kampanye. ''Ada kesalahan dalam lampiran Keputusan KPU No 173/2009,'' kata Hafiz seusai menghadiri Forum Dialog KPU dengan organisasi profesi kesehatan, Selasa (17/3).

Dijelaskannya, dalam jadwal terbaru itu, parpol belum mendapat jatah kampanye yang sama dalam kampanye di suatu provinsi. Karena itu, lanjut Hafiz, KPU masih memberlakukan jadwal kampanye yang tertuang dalam Keputusan KPU No 115/2009.

''Karena ada kesalahan dalam lampiran, jadwal yang dipakai masih dari keputusan lama,'' kata Hafiz.

Hafiz menganggap, ketidakjelasan jadwal kampanye akan mengganggu tahapan kampanye rapat umum, yang sudah memasuki hari kedua ini. ''Tidak akan mengganggu kampanye karena jadwal dalam Keputusan No 173/2009 itu belum diserahkan ke parpol,'' kata Hafiz. Jadwal di Keputusan No 173/2009 hanya beredar di kalangan wartawan.

Dipaparkannya, KPU telah melakukan pengecekan atas jadwal terbaru. Ternyata masih ditemukan kesalahan-kesalahan. Kesalahan itu terlihat dari adanya parpol yang hanya mendapat kesempatan satu kali kampanye dan tiga kali kampanye. Padahal, satu parpol hanya mendapat kesempatan dua kali kampanye di satu provinsi.

Menurut Hafiz, pihaknya baru mendapat laporan tentang kesalahan dalam jadwal kampanye itu dari Ketua Pokja Kampanye KPU, Sri Nuryanti, Senin malam. Kesalahan itu terjadi ketika memasukkan data. ''Jadwal yang sudah dicetak itu bukan jadwal yang sudah mengalami perbaikan.''

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mempertanyakan logika berpikir yang dipakai KPU. ''Mereka seperti sedang main-main saja, yang dilakukan mereka ini tidak ada landasan hukumnya,'' kata Ray menegaskan. KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah tidak aturan atas tindakannya yang semena-mena memakai aturan yang telah diganti itu.

Keputusan KPU No 115/2009, ujar Ray, saat ini seharusnya sudah tidak berlaku lagi, mengingat KPU sendiri telah mencabutnya dan penggantinya adalah Keputusan KPU No 173/2009. ''Oleh karena itu, jika kemudian aturan baru itu juga dianggap tidak berlaku, akan muncul kekosongan aturan.''

Perbaikan
Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, menganggap kesalahan dalam jadwal di Keputusan KPU No 173/2009 itu tidak banyak. Dikatakannya, kesalahan itu akan segera diperbaiki. ''Besok langsung diperbaiki,'' katanya singkat.

Untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan, perbaikan itu akan melibatkan parpol. Hafiz mengaku, dia sendiri yang berinisiatif untuk mengundang parpol dalam perbaikan jadwal kampanye itu.

Dia menambahkan, perbaikan itu tidak akan mengganggu jadwal kampanye yang sudah berlangsung. Jadwal kampanye pada hari-hari pertama dalam Keputusan No 115/2009 dengan Keputusan KPU No 173/2009 tidak berbeda. ikh

Tidak ada komentar: