Kamis, 05 Maret 2009

Ditemukan 19 Kotak Surat Suara tanpa Label

REPUBLIKA

Senin, 02 Maret 2009 pukul 08:12:00

Ditemukan 19 Kotak Surat Suara tanpa Label


KUPANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 19 kotak berisi surat suara tanpa label ketika memantau pembongkaran logistik pemilu legislatif (pileg) di Pelabuhan Tenau Kupang belum lama ini.Ketua Panwaslu NTT, Dominggus B Osa, di Kupang, mengatakan, temuan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan logistik. Atas dasar itu, kata dia, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap 'tercecernya' sebanyak 19 kotak berisi surat suara tanpa label tersebut.

''Sebanyak 15 dari kotak itu sekarang berada di gudang KPU Kabupaten Kupang dan empat kotak masih berada di gudang Pandu Logistik yang menangani pengiriman logistik pileg ke NTT,'' kata Dominggus, Sabtu (28/2). Setiap kotak suara itu berisi 500 surat suara sehingga jika dijumlahkan, surat suara yang 'tercecer' itu lumayan banyak. Kotak-kotak surat suara tersebut telah dipisahkan dari kotak lain, jelas Dominggus, karena masuk dalam kategori bermasalah.

Anggota Panwaslu NTT, Ny Herina Mauboi, menambahkan, panwas memantau kegiatan pembongkaran logistik pileg di Pelabuhan Tenau, namun tidak bisa memantau keamanan dokumen negara tersebut ketika sedang dalam pelayaran dari Surabaya menuju Kupang.

Terkait adanya temuan ini, anggota ketua KPU Pusat, Abdul Azis, mengatakan, surat suara yang dikirim ke berbagai daerah selalu dikemas dalam dus dan dilengkapi label. Jika tidak dilengkapi label, surat suara itu akan dikembalikan.''Suara suara tanpa label harus dikembalikan ke percetakan dengan membuat berita acara,'' kata Aziz. Untuk menghindari penyalahgunaan, surat suara tanpa label itu harus dikembalikan.

Dipaparkannya, setiap proses penerimaan surat suara oleh KPU provinsi harus ada berita acaranya. Jika ditemukan ada yang tanpa label, harus dituliskan dalam berita acara. ''Surat suara untuk NTT itu dipasok oleh PT Temprina,'' kata anggota KPU yang membidangi logistik ini. Sehingga, lanjut Aziz, surat suara harus dikembalikan ke Temprina. Kemudian, perusahaan itu harus mengganti jika ditemukan adanya kekurangan pencetakan surat suara.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, meminta agar KPU Pusat segera mengecek temuan ini. Diungkapkannya, kalau persoalan temuan ini sebatas kesalahan teknis, masih bisa diselesaikan. Hal yang justru dikhawatirkannya adalah adanya upaya kecurangan di balik kasus ini. Surat suara merupakan instrumen vital dalam pelaksanaan pemilu. Jika tidak hati-hati, kecurangan pemilu bisa bersumber dari surat suara.ant/ikh/dwo

Tidak ada komentar: